Pecatan TNI Terlibat Komplotan Perampok di Serpong

Pecatan TNI sediakan senjata dan ikut tergabung dalam komplotan rampok toko emas di Serpong

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Sep 2022, 09:58 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 09:58 WIB
rampok-ilustrasi-131211-a.jpg
Ilustrasi perampok

Liputan6.com, Jakarta Seorang pecatan TNI ikut andil dalam kasus perampokan toko emas di Pusat di kawasan Serpong, Tangerang.

Dia adalah MK yang ditangkap bersamaan dengan tiga orang pelaku lain.

"Iya benar insial MK (pecatan TNI)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (30/9/2022)

Hengki menerangkan, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satreskrim polres tangerang Selatan meringkus empat pelaku yakni S (37), TH (37), MK (33) dan H (34).

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu Leuwisadeng Jawa Barat, Grobogan Jawa Tengah dan Benda Tangerang Banten.

Hengki menyebut, salah satu peran pelaku yakni MK sebagai penyedia senjata dan ikut melakukan perampokan. Pengakuan kepada polisi, kawanan perampok tersebut sudah beraksi tiga kali.

"(MK) penyedia senjata api dan ikut di dua TKP yakni Pasar Kemis dan Cikupa. Semua spesialis toko emas," ujar Hengki.

Saat ini, penyidik sedang mendalami sepak terjang dari kawanan perampok tersebut. Densus 88 Antiteror dilibatkan dalam proses pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Kita gandeng Densus 88 Antiteror untuk mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan teror," ujar dia.

Hengki mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan yang melibatkan team Jatanras Polda Metro Jaya, Resmob Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 pucuk senjata api jenis G2 Combat kaliber 9 mm Pindad dan FN, 5 butir peluru kaliber 9 mm.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 365, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus Pecatan TNI Lainnya

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Satuan reserse Kriminal Polres Mojokerto menangkap FHS (28) dan istrinya W (40) usai dilaporkan menipu seorang wanita dengan modus angkat aura negatif. Tak main-main kerugian akibat aksi penipuan tersebut mencapai angka Rp17,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam menyebut pasutri tersebut adalah warga Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya sebelumnya dilaporkan telah melakukan aksi penipuan terhadap korban seorang wanita berinisialSA (25)

"Iya betul, FHS ini merupakan pecatan dari TNI dan istrinya W merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Gondam, Kamis (14/4/2022). 

Gondam menjelaskan bahwa rencana yang FHS dan W lakukan untuk menipu SA cukup apik. Mulanya FHS yang memang memiliki paras yang cukup tampan mencari calon korbannya melalui media sosial.

"Awalnya, pelaku FHS dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku mengaku bernama Andi, anggota TNI yang berdinas di Kodam V Brawijaya," jelasnya. 

SA yang tergoda dengan rayuan FHS pun menjadi sasaran empuk kedua penipu tersebut. Belakangan, W lalu menghubungi SA dan mengaku sebagai istri dari atasan FHS dan berniat menjodohkan keduanya. 

"Pelakiu W meminta foto korban SA melalui pesan WhatsApp," imbuh Gondam.

Usai melihat foto dari SA, pelaku W lalu mengatakan bahwa wajah SA tertutup oleh aura negatif. W kemudian mengaku bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk mengangkat aura negatif dari wajah SA. 

"Korban yang percaya pun diminta membayar Rp17,5 juta agar aura negatifnya hilang dan FHS bisa jatuh cinta pada dirinya," ucap Gondam. 

SA pun kemudian merasa bahwa dirinya ditipu setelah W tak kunjung mengirimkan alamatnya untuk dia segera mengangkat aura negatif SA. SA pun lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob di rumahnya pada, 6 April lalu. FHS merupakan pecatan anggota, pengakuan pelaku ada 7 korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka negatif. Untuk W merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010," tegasnya.

Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya