Alasan Bripka RR Tetap Dikenakan Pasal 340 KUHP, Meski Sempat Tolak Tembak Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Bripla RR alias Ricky Rizal dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, meski sempat menyatakan menolak ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2022, 22:02 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 22:02 WIB
Sidang Ricky Rizal
Ricky Rizal bersiap sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Bripla RR alias Ricky Rizal dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, meski sempat menyatakan menolak ketika diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Alasan JPU itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berawal dari Sambo telah mendengar cerita di Magelang dari Putri Candrawathi yang membuat dirinya marah.

"Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo memanggil Terdakwa Ricky Rizal melalui Handy Talkie (HT)," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Ketika bertemu di Lantai 3 Rumah Pribadi, Saguling, Ferdy Sambo kemudian menanyakan kepada Bripka RR terkait kejadian di Magelang yang dijawabnya tidak tahu.

"Saksi Ferdy Sambo. berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua', selanjutnya Saksi Ferdy Sambo meminta kepada Terdakwa Ricky Rizal dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Terdakwa Ricky Rizal 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," timpak JPU gambarkan percakapan Sambo dengan Bripka RR.

Meski menolak permintaan tembakan Ferdy Sambo, namun Bripka RR tetap mengamini dan menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan memanggil Bharad E.

"Terdakwa Ricky Rizal lalu Saksi Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah diinginkan dan dikehendakinya tersebut menyampaikan kepada Terdakwa Rizky Rizal untuk memanggil Saksi Richard Eliezer," sebutnya.


Terlibat

Dimana tindakan itu dianggap, JPU dalam dakwaan sebagai tindakan dukungan untuk terlibat dalam aksi niat pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang membuat Bripka RR tetap terseret dalam kasus ini.

"Tetapi Terdakwa Ricky Rizal tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui Saksi Richard Eliezer di teras rumah dan setelah bertemu ternyata Terdakwa Ricky Rizal bukannya memberitahu niat dan rencana jahat Ferdy Sambo," katanya.

"Yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan namun Terdakwa Ricky Rizal malah ikut mendukung keinginan/ kehendak Saksi Ferdy Sambo dengan berkata kepada Saksi Richard Eliezer "Cad., di panggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!" tambahnya.

Padahal, Terdakwa Ricky Rizal yang sudah jelas mengetahui rencana merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sengaja tidak mau menceritakan secara jujur tentang rencana jahat tersebut.

"Terdakwa Ricky Rizal tetap menyembunyikan rencana jahat Saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab "enggak tau (ketika menjawab pertanyaan Bharada E)," kata JPU.

Karena hal itulah, maka tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun tak terbendung dengan tembakan yang dihempaskan Bharada E dan Ferdy Sambo ketika berada di dalam rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Pasal

Adapun dalam sidang hari ini Bripka RR didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya