Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Tak Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani persidangan perdanan atas perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait tewasnya Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Okt 2022, 13:07 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 12:58 WIB
Hendra Kurniawan Umbar Senyum di Sidang Perintangan Proses Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani persidangan perdana atas perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) terkait tewasnya Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari keduanya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dari surat dakwaan sebaimana yang diatur Pasal 143 KUHAP," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tambah Henry.

Demikian juga dengan pihak pengacara Agus Nur Patria yang sama dengan Hendra Kurniawan. Henry Yosodiningrat mengatakan, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan oleh karena itu tidak mengajukan keberatan.

Sementara itu, dalam dakwaan, jaksa mengatakan Hendra Kurniawan memerintahkan Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.

Perintah itu menindaklanjuti arahan dari Ferdy Sambo. Disebutkan, arahannya mengecek CCTV dan menyuruh agar pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah di cek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening..!", kata Jaksa membacakan dakwaan.

Cahya Nugraha alias Acay saat itu berada di Bali. Sehingga, anak buah yakni Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV.

"Anggota Cahya Nugraha alias Acay akan menemui Agus Nurpatria Adi Purnama guna berkoordinasi menyangkut arahan dari terdakwa," ucap Jaksa.

Jaksa menyebut, setidaknya ada 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang ditemukan Irfan Widyanto. Hal itulah yang dilaporkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan telepon.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria Adi Purnama, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan.

"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ujar dia.

 

Cerita Tewasnya Brigadir J dari Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kedatangan Ferdy Sambo untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Sebelumnya, Hendra telah mendengar cerita tewasnya Brigadir J dari Ferdy Sambo. Adapun, yang didengar Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Richard Eliezer Pudihang.

"Hendra Kurniawan bertanya 'ada peristiwa apa bang' dijawab sama Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap mbak mu'. Kemudian Ferdy Sambo melanjutkan mbak mu teriak-teriak saat kejadian itu ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang sehingga saling tembak mereka. Cerita yang direkayasa Ferdy Sambo disampaikan ke Hendra Kurniawan," ujar dia.

Hendra Kurniawan juga mendapatkan cerita serupa dari Benny Ali. Bersama-sama dengan Susanto turut berada di lokasi kejadian.

"Putri Candrawathi membenarkan telah terjadi pelecehan disaat sedang beristirahat di kamar. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan ke Hendra Kurniawan," ujar Jaksa.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya