Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi atas semua kasus yang dihentikan proses penyidikannya alias SP3 oleh Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Hal itu menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diisi oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
"IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi," tutur Sugeng kepada wartawan, Jumat, (25/11/2022).
Advertisement
Menurut Sugeng, Kapolri dalam melakukan audit investigasi harus juga melibatkan pihak eksternal kepolisian, agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.
"Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas, dan tokoh-hukum hukum kredible," jelas dia.
Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi. Pasalnya, ada tindakan yang dinilai tidak profesional dan bahkan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Irjen Andi Rian terpantau menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, jabatan tersebut diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
"Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya (Andi Rian) menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," tutur Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Sugeng mengatakan, surat Bareskrim Dirtipidum yang ditandatangani Irjen Andi Rian yakni dengan Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Adapun isinya perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Untuk tembusan surat ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H Abdul Halim selaku pelapor dan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu dengan Nomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tanggal 8 November 2022, yang kemudian dikeluarkan surat ketetapan Dirtipidum Bareskrim Polri dengan Nomor: S.TAP//0447/XI/2020 tentang Penghentian Penyidikan.
Hal tersebut sendiri berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim, yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
"IPW menilai tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022, merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi," jelas dia.
Terlebih, sambungnya, secara moral dan etika Irjen Andi Rian telah naik pangkat dengan jabatan Kapolda Kalimantan Selatan, sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Dia pun dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan melaksanakan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.
"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," kata Sugeng.
Lebih lanjut, tindakan Irjen Andi Rian disebutnya jelas melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c, bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pada Pasal 5 Ayat (2) ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara Ayat (3) disebutkan, bahwa menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Kemudian pada Ayat (4) dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas, sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel itu sangat aneh, dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri," terang Sugeng.
Advertisement
Dinilai Turunkan Kredibilitas Polri
"Karena sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille," ujarnya.
Sugeng turut mengingatkan peran Kompolnas sebagai pengawas Polri, yang sangat diperlukan dalam melakukan assesment atas rekam jejak Irjen Andi Rian selaku mantan Dirtipidum Bareskrim Polri. Tentu perlu juga melaporkan perihal tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
"Dengan begitu, bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri," Sugeng menandaskan.
Â
Â