Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR angkat bicara terkait fakta baru yang disampaikan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E soal idenya untuk mencelakakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seolah korban tabrakan.
Menurutnya, hal itu tidak benar dan membantah pernah menyampaikan idenya tersebut kepada Bharada E usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga
"Terkait pas penembakan yang saudara Richard bertemu di lantai dua saya menyampaikan ingin menabrakkan mobil itu tidak pernah saya sampaikan," kata Bripka RR saat kasih tanggapan atas keterangan Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Advertisement
Bantahan dari Bripka RR juga ditambahkan oleh Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar yang menyebut kalau kliennya merasa tidak pernah berucap soal niat untuk membuat Brigadir J seolah menjadi korban tabrakan.
"Itu sudah diklarifikasi oleh klien saya dia tidak pernah mau nabrak Yosua, apa alasannya dia mau nabrak Yosua, itu tidak benar," kata Erman usai sidang.
Adapun, lanjut Erman, terkait dengan bantahan soal itu akan dijabarkan lebih lanjut saat kesempatan Bripka RR akan diperiksa sebagai saksi dipersidangan nanti seperti sidang Bharada E hari ini.
"Tapi mungkin nanti akan diklarifikasi pada saat si Ricky kalo dia jadi saksi untuk si Richard (Bharada E) atau pada saat dia sebagai terdakwa," ucap dia.
Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membongkar pikiran niat dari Ricky Rizal alias Bripka RR yang mempunyai ide untuk menjadikan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas seolah menjadi korban kecelakaan.
Hal itu disampaikan Bharada E, berawal ketika menjelaskan kepada hakim bila ia, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf kerap dikumpulkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai insiden penembakan di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam.
"Jadi pasca kejadian itu (tewasnya Brigadir J) kami sering dipanggil bapak ibu di lantai dua ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario)," ujar Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Tujuannya, kata Bharada E, agar mereka bertiga tetap memberikan keterangan sebagaimana skenario baku tembak yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J, dengan latar belakang adanya pelecehan dialami Putri Candrawathi.
Namun usai perbincangan itu, Bharada E mengaku jika Bripka RR sempat mengungkap idenya untuk menabrakan mobil yang saat itu tengah dibawanya dengan Brigadir J sebagai penumpang ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil'," kata Bharada E tirukan ucapan Bripka RR.
Tak jelas waktu kapan Bripka RR mengungkap idenya tersebut, tetapi kata Bharada E, mobil yang ditumpanginya dengan Brigadir J sebagai penumpang itu akan ditabrakan ke arah kiri atau tepat di posisi almarhum.
"Karena almarhum di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri, Ricky cerita," beber Bharada E.
Advertisement
Hakim Tanya Ulang
Mendengar kesaksian itu, hakim pun lantas terkejut dan memastikan ulang kepada Bharada E. Bahkan, mempertanyakan alasan di balik ide Bripka RR itu.
"Diarahkan ke Yosua?" tanya hakim.
"Siap betul," jawab Bharada E.
"Nggak tanya apa alasannya?" cecar hakim.
"Saya berpikir dalam pikiran saya ini (permasalahan, red) sudah ada di Magelang," kata Bharada E.
Bahkan, hakim sempat mencecar apakah kesaksian itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Bharada E. Sebab, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan ataupun berita acara pemeriksaan (BAP). "Bisa dipertanggungjawabkan (kesaksian, red)?"
"Siap saya sudah disumpah," tegas Bharada E.
Bharada E menyampaikan fakta baru itu hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement