Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo duduk sebagai saksi terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepada Majelis Hakim, Sambo menyampaikan, bagaimana detik-detik Putri Candrawathi, istri dari Sambo menceritakan kejadian dugaan kekerasan seksual yang menimpanya di Magelang.
“Kamu mau cerita apa? Lalu kami bertemu di lantai 3 dan istri saya mulai menangis,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Advertisement
Sambo lalu menyampaikan, bahwa istrinya telah diperkosa. Insiden tersebut terjadi usai dirinya pulang dari Magelang pada 7 Juli 2022. Putri yang tengah beristirahat kemudian dikejutkan dengan kehadiran Yoshua yang sudah berada di dalam kamar.
“Waktu itu istri saya tidur dan tiba-tiba Yoshua sudah ada di kamar. Yoshua melakukan perkosaan kepada istri saya dan melakukan pengancaman terhadap istri saya, saya tidak kuat mendengar istri saya, saya emosi dan saya tidak bisa berkata-kata, dia terus menangis, dia juga kaget kenapa Yoshua bisa begitu ke istri saya,” urai Sambo.
Sambo menyatakan, insiden tersebut menjadi pukulan berat sebagai pejabat Polri. Dia pun lalu mengonfirmasi hal tersebut kepada sejumlah ajudannya yang mendampingi sang istri di Magelang. Namun tidak ada satu pun ajudan yang mengetahui insiden tersebut.
“Saya panggil Rikcy datang ke lantai.3 saya tanya apakah kamu tau ibu dilecehkan Yoshua? siap saya tidak tahu, saya bilang kamu siap tidak backup saya saat konfirmasi ke Yoshua apa bila saya butuhkan? kamu siap nembak tidak kalau dia melawan? dia jawab saya tidak siap jenderal,” beber Sambo.
Pertanyaan senada juga disampaikan kepada Richard Eliezer. Namun saat itu, Richard mengatakan siap saat ditanya pertanyaan senada.
“Siap, saya siap nembak,” jelas Sambo menirukan jawaban Richard.
Usai insiden tersebut, terjadilah peristiwa kematian Yoshua Hutabarat.
Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo merasa jika penindakan etik yang dilakukan Polri tidak adil. Karena belum memecat Richard Eliezer alias Brigadir J. Karena, dia mengklaim kalau Bharada E adalah yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," ujar Ferdy Sambo usia sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
Sebab, kata Sambo, dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya dirinya yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR masih belum di proses etik.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Ferdy Sambo.
Advertisement