Sahroni soal Jaksa Agung-Komnas HAM Bertemu: Kasus Pelanggaran Berat Jangan Tanpa Kejelasan

Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pada Selasa 6 Desember 2022. Salah satu yang dibahas adalah mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM Berat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2022, 11:32 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro pada Selasa 6 Desember 2022. Salah satu yang dibahas adalah mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM Berat.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap pertemuan tersebut dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Kolaborasi strategis antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM ini saya rasa jadi pertanda baik untuk penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang masih banyak terhambat. Terutama kasus pelanggaran HAM berat yang telah banyak menyita perhatian masyarakat selama ini. Jadi kita tunggu sepak terjangnya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/12/2022).

Politikus NasDem ini mengingatkan kolaborasi ini harus berjalan secara efektif, jangan sampai hanya sekedar formalitas.

Legislator asal DKI Jakarta ini merasa masyarakat berharap banyak pada peningkatan kualitas keadilan kemanusiaan di negeri ini.

“Jangan sampai kolaborasi ini berjalan tidak efektif atau seperti hanya formalitas antar lembaga saja. Pertukaran informasi harus juga diiringi oleh eksekusi yang baik. Karena kita ingin ada peningkatan kualitas keadilan kemanusiaan di negeri ini. Jangan sampai (kasus pelanggaran HAM berat) ini terus berlarut-larut begitu saja tanpa ada kejelasan dan perkembangan,” pungkas Sahroni.

 

Pertemuan

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike mengatakan, telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.

“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang. Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” kata dia dalam keterangannya.

Ke depan, lanjut Atnike, akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya.

Selain itu, bahwa perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose/ gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyampaikan terima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang menjadi salah satu bentuk koordinasi awal yang baik.

Dia juga mengatakan bahwa akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama, sebab kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal.

“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya