Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria merasa heran atas kesalahannya dalam perintah mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas atau TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perlu diketahui jika keterangan dari Agus dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Berawal dari penjelasan Agus, terkait dengan kewenangan penyelidikan kematian Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Sebagaimana telah dijalankan sesuai perintah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hasil koordinasi yang sudah dilakukannya.
Advertisement
"Secara locus penyidik kewenangan mana (Polres) Jaksel atau Bareskrim?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang.
"Gini pak, kan saya biasa menangani kasus-kasus seperti ini masalah koordinasi pihak Bareskrim pihak Polsek selama ini tidak ada masalah kok pak," jelas Agus.
"Pengalaman saya waktu itu kenapa pak Hendra memerintahkan Acay (AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)kemudian saya harus bertemu Irfan karena mereka penyidik saat itu kita membantu membuat terang perkara ini," tambah Agus.
Setelah itu Agus menjelaskan terkait dengan koordinasinya bersama Irfan soal pengamanan CCTV. Ia menyatakan bahwa arti mengamankan CCTV, semestinya bukan untuk menggantinya.
"Saat itu ada saksi sampaikan kalau DVR itu jangan diambil hanya cuman dicek?" tanya JPU.
"Saya kan sudah jelaskan, kalau pemahaman saya cek mengamankan CCTV saya tidak pernah mengganti DVR nya pak," jelas Agus.
"Artinya diambil datanya?" tanya kembali JPU.
"Datanya saja," kata Agus.
Perintah Soal Amankan CCTV
Alhasil, Agus mengakui bahwa perintah soal amankan CCTV ternyata sudah kerap dilakukannya dalam berbagai penyelidikan kasus. Hal itu dilakukan dengan cara menyalin file atau memvideokan rekaman CCTV.
"Kalau kita, saya di Paminal ya pak kan selalu mengcopy atau memvideokan jadi tidak mengganggu atau merusak," ucap Agus.
"Saksi tadi sampaikan sering amankan CCTV?" tanya JPU.
"Sering pak, saya pernah melakukan penyelidikan kasus," tegas Agus.
Lantas JPU mengkulik keterangan soal Agus yang ternyata sering mengamankan dokumen elektronik dalam berbagai kasus penyelidikan yang dilakukan Paminal DivPropam Polri.
"Itu sesuai prosedur atau tidak, saksi pernah amankan barang elektronik itu pakai prosedur atau tidak?" tanya JPU.
"Kalau saya pak, anggota saya melakukan pasti saya buatkan berita acaranya pak," tutur Agus.
"Berarti ada prosedurnya ya, ada surat perintah berita acaranya, harus ada berita acara. Terkait dengan barang elektronik itu ada sop khusus?" kata JPU.
"Di Paminal sepengetahuan saya di Den C ada pak," jelasnya.
"Bagaimana caranya?" timpal JPU
"Kalau di Den C itu kan mengatur hanya laptop dan hp kalau tidak salah," ucap Agus.
Advertisement