Â
Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) ke tahap penyidikan. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan polisi, terduga pelaku berinisial RIS menghubungi mantan istrinya berinisial KEY agar mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Permintaan itu dikirimkan melalui pesan singkat SMS, namun diabaikan.
Advertisement
Baca Juga
"Beliau dari dua hari yang lalu berusaha menghubungi saya, namun tidak diangkat. Lalu beliau itu mengirimkan SMS di situ ada pembujukan," kata KEY di Polres Metro Jaksel, Kamis (22/12/2022).
"Iya (suruh cabut laporan), kurang lebih seperti itu, tapi tidak saya gubris," tambah dia.
KEY menegaskan, dirinya tetap akan menempuh jalur hukum atas kasus KDRT yang menimpa anaknya. Pasalnya, sang anak berinisial K sampai mengalami perubahan perilaku akibat kekerasan yang kerap dilakukan mantan suaminya itu.
"Banyak berubah. Lebih pendiam seperti di sekolah dia udah minder sekarang," katanya.
Tak hanya sang anak, dirinya juga kerap menerima perlakuan kasar dari mantan suaminya. Akibat tindakan KDRT tersebut, dia menderita sejumlah luka fisik di bagian wajah hingga bibir. Bahkan tulang hidung mengalami pergeseran.
"Mungkin salah satu contohnya yang saya alami hidung saya ini bengkok ya bisa dilihat, tulang hidungnya geser karena saya ditonjok kan. Ini bibir saya ada sobek di sini. Banyak sih," ungkapnya.
Â
Kerap Aniaya Anak
Ia menceritakan tindakan kekerasan RIS pernah terjadi 5 September lalu yang kebetulan dirinya tengah berada di luar kota. Pada saat itu juga KEY memang sudah tidak ada lagi hubungan suami-istri.
"Terlapor datang ke rumah tiba-tiba ngamuk-ngamuk datangin anak dan itu yang kami laporkan sekarang kan," terang KEY.
"Itu kan sudah tidak ada kaitan apa-apa lagi dengan saya, beliau menendangi anak-anak gitu kan, ketika tidak ada saya. Dan melakukan kekerasan lagi terhadap Kelvin," sambung dia.
Saat ini polisi telah menaikkan status kasus ayah hajar anak di Jaksel ini ke tahap penyidikan. Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan dari pelapor, terlapor, hingga dua anak yang menjadi korban.
Kasus KDRT ini telah dilaporkan oleh KEY selaku ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban, KR, dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement