Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun disampaikan ke DPR RI. Dia menyerahkan proses tersebut kepada DPR RI selaku lembaga legislatif.
"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga
Namun, dia menyampaikan bahwa undang-undang saat ini menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun, Jokowi menyebut proses usulan itu ada di DPR.
Advertisement
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," ujarnya.
"Kan UU-nya masih 6 tahun, 3 periode," ucap Jokowi saat ditanya soal pendapatnya tentang usulan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, menanggapi soal usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Menurutnya, wacana itu mesti dikaji secara mendalam.
"Usulan masa Jabatan Kades 9 Tahun harus dikaji serius dan mendalam melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh serta komperhensif," kata Budi lewat keterangannya, Senin (23/1/2023).
Budi menjelaskan, pemilihan Kades di desa-desa tidak dilakukan secara serentak. Selain itu, karakteritik desa- desa di Indonesia juga sangat beragam.
"Yang utama dan harus diperhatikan adalah aspirasi warga desa. Sebab pembangunan desa harus diabadikan seluruh nya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa," ucapnya.
Budi melanjutkan, fokus pembahasan hal ini adalah total masa jabatan kades. Dia berkata, jabatan kades 9 tahun bukan semata-mata untuk komoditas politik.
"Concernnya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun. Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik tapi betul-betul keinginan untuk membangun dan memajukan desa," tuturnya.
"Sebab masa depan indonesia ada di desa. Jadi membangun dan memajukan desa adalah upaya memajukan desa. Indonesia maju akan terwujud jika desa- desa nya maju," tandas Budi.
Â
Tak Ada Keuntungan Bagi Rakyat
Sementara, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, tak ada keuntungan bagi rakyat apabila masa jabatan Kades diperpanjang.
"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat (20/1).
Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.
Akhirnya, kata Ubedilah, desa terus menerus dipimpin generasi tua maka energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.
"Akhirnya rakyat di desa yang dirugikan karena minimnya gagasan-gagasan baru," ucapnya.
Ubedilah menilai, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.
"Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu," kata dia.
Advertisement