Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa pasangan yang ingin menikah harus siap lahir dan batin. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan soal banyaknya anak muda yang mengajukan dispensasi pernikahan dini.
"Penting sehingga yang namanya pernikahan harus dilihat bahwa yang mau nikah benar-benar siap lahir dan batin," kata Jokowi kepada wartawan usai Rakornas BKKBN di Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya stunting terhadap anak. Pasalnya, penyelesaian stunting setelah anak lahir nantinya akan menjadi lebih sulit.
Advertisement
"Jangan sampai mau nikah, ada anemia kurang darah nanti waktu hamil kalau ini enggak diselesaikan anaknya menjadi stunting," jelasnya.
"Penyelesaian setelah lahir akan lebih sulit. Akan lebih mudah diselesaikan kalau anak di dalam kandungan," sambung Jokowi.
Sebelumnya, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur tahun 2022 mencapai 15.212 kasus.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati menyebutkan dari 15.212 permohonan dispensasi nikah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil; sedangkan 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, seperti perjodohan karena faktor ekonomi.
Secara khusus, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo sebanyak 191 perkara, dengan rincian penyebab pacaran sebanyak 66 perkara, penyebab hamil ada 115 perkara, serta 10 perkara karena pihak perempuan sudah melahirkan. Dari 191 perkara itu, 176 di antaranya telah diputus oleh pihak pengadilan agama.
Angka dispensasi nikah tahun 2022 itu sebenarnya menurun jika dibandingkan tahun 2021, karena sepanjang 2021 permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara dan diputuskan 258 perkara.
Marak Permohonan Dispensasi Menikah Dini
Sementara itu, di Pengadilan Agama Bandung, tercatat permohonan dispensasi menikah tahun 2022 mencapai 143 kasus. Jumlah tersebut juga lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, yaitu mencapai 193 kasus di 2021 dan 219 kasus di 2020.
Sebagian besar alasan dispensasi nikah itu ialah hamil di luar nikah pada usia 17-18 tahun, meskipun ada juga di bawah usia 16 tahun dan rata-rata putus SD atau SMP.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 7 ayat (1), dijelaskan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Artinya, baik pria maupun wanita yang belum 19 tahun dan ingin menikah harus meminta dispensasi nikah ke pengadilan agama. Persyaratan dispensasi menikah di antaranya mengajukan bukti identitas orang tua, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, ijazah, dan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Advertisement