Awasi Orang Asing, Pengelola Hotel di Banten Bakal Gunakan Aplikasi APOA JAWARA

Penerapan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA ini akan dimulai pada Februari 2023.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jan 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi WNA di Bandara (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi WNA di Bandara (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengelola hotel di Provinsi Banten mulai tahun ini diwajibkan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA. Hal ini diperuntukan agar pengelola hotel atau penginapan bisa melaporkan langsung bila ada orang asing yang menginap.

"APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 72 (2). Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," tutur Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (26/1/2023).

Sehingga pelaksanaannya, pada saat ada orang asing menginap di hotel, villa ataupun penginapan lainnya di Provinsi Banten, pihak pengelola bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi tersebut. Hingga akhirnya, bisa dilihat langsung oleh petugas Imigrasi sesuai daerah tempat hotel tersebut berada.

Sementara, menurut Ujo Sujoto selaku Kadiv Keimigrasian Kantor Hukum dan HAM Provinsi Banten, penerapan aplikasi ini akan mulai dilakukan pada Februari 2023.

"Hari ini kan peluncurannya, pada saat Hari Bhakti Imigrasi ke-73. Lalu setelah ini akan sosialiasi ke pengelola hotel atau penginapan, setelah ini pada Februari penerapannya di seluruh hotel dan penginapan yang ada di Provinsi Banten," tutur Ujo.

Hal ini dilakukan sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif. Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya.

Lalu, bilamana ada pengelola hotel atau penginapan yang tak menerapkan aplikasi ini, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan.

"Tentunya ada (sanksi), karena ini kan hanya untuk tertib administrasi dan juga mempermudah pelaporan, kalau di kawasan industri atau perusahaan kan sudah ada," kata Ujo. 

1.222 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno Hatta Sepanjang 2022

WNA masuk dari Bandara Soetta, Cengkareng
Kerumunan WNA yang baru masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (28/12/2020) malam, mendadak viral di media sosial.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan penolakan terhadap 1.222 Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Mayoritas penolakan karena banyaknya para WNA yang tidak lengkap persyaratan paspor dan juga masuk daftar cekal internasional.

"Selama tahun 2022, terdapat 1.222 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, WN Bangladesh menjadi paling banyak ditolak masuk ke Indonesia, yakni 150 orang. Lalu, disusul WN India 142 orang, Pakistan 72 orang, Nigeria 50 orang, dan Amerika Serikat 47 orang.

Alasan paling banyak penolakan WNA karena alasan keimigrasian 821 orang. Dan juga alasan kemigrasian lain sesuai dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yakni sebanyak 355 orang.

"Ada juga berdasarkan rekomendasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sebanyak 23 orang, alasan keimigrasian lain sebanyak 21 orang yang berlaku di tahun 2022 ini, yakni aturan yang tertuang dalam SE Dirjenim tahun 2022 dan 2 orang lainnya karena alasan keimigrasian sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. Misalnya saja paspor tak sesuai, masuk dalam daftar cekal internasional, dan sebagainya," tutur Tito.

Dalam SE Dirjenim tersebut tertuang berbunyi, Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara. Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron).

Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta Diklaim Melonjak

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto memastikan, pasca-pengesahan RKUHP tidak mempengaruhi kedatangan warga negara asing (WNA) via Bandara Soekarno-Hatta.

"Stabil, bahkan cenderung meningkat," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan data perlintasan, tidak menunjukan adanya statistik penurunan jumlah WNA yang masuk melalui Bandara Soetta. Angka menunjukan peningkatan kedatangan WNA hingga 3000 orang.

Menurut Tito, kedatangan WNA paling banyak dari Malaysia yakni sebanyak 7.583 orang, lalu disusul Singapura sebanyam 4.518 orang. Asal Tiongkok sebanyak 3.312 orang, Jepang 2.155 orang dan Korea Selatan 1.906 orang.

Adapun karakteristik penumpang WNA yang datang melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta, selain wisatawan, ada juga dari kalangan pelaku bisnis, investor, mahasiswa, dan penyatuan keluarga.

Infografis Abai Gejala Covid-19 pada Anak Picu Kematian
Infografis Abai Gejala Covid-19 pada Anak Picu Kematian (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya