Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat bernama Selvi Amalia Nuraeni akhirnya menyerahkan diri.
"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga
Doni mengatakan, Sugeng langsung diperiksa setelah mendatangi Polres Cianjur.
Advertisement
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Sugeng dikenai Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.
Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.
"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.
Polisi juga sempat menerbitkan status Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, Ibrahim meminta Sugeng segera menyerahkan diri atau bertindak kooperatif, maka pasal pelanggaran dapat ditetapkan sebagai tambahan.
“Ada yang perlu diingat bahwa ini adalah kecelakaan, dimana prinsip atau syarat terjadinya kecelakaan tidak ada yang menginginkan kecelakaan itu terjadi. Untuk itu kami mendesak Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan akibatnya. atas kejadian ini," katanya.
Kronologis Kecelakaan
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan kecelakaan terjadi pada hari Jumat, (20/01/2023) sekitar pukul 14.55 WIB dengan TKP Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Kronologis kejadian dijelaskan pada menit 1 detik 31 yang menjelaskan, " Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan sepeda motor merek Honda Beat nopol F 4193 XF yang dikendarai oleh saudari Selvi Amalia Nuraeni usia 19 tahun. Pada saat kejadian, korban Selvi mengarah dari arah Bandung menuju arah Cianjur. Kemudian, pada perjalanannya berpapasan juga dengan kendaraan-kendaraan rombongan yang melintas dari arah Cianjur menuju arah Bandung. "
"Kemudian korban ini sempat menabrak kendaraan di depannya yaitu kendaraan angkot, kemudian terjatuh, di posisi kendaraan jatuh ke sebelah kiri sedangkan korban Selvi jatuh ke sebelah kanan. Tetapi masih ada di jalur yang bersangkutan, tidak berpindah garis marka," lanjut Doni.
"Dan saat bersamaan melintas kendaraan yang diduga sebagai penyebab kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yaitu kendaraan yang kami masih dalami pemiliknya. Tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi, yaitu ada 9 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang kami analisa. Ada tiga CCTV yang sudah kami amankan dan analisa. Memang betul terjadi peristiwa kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat benturan dengan kendaraan yang sedang kami lakukan pencarian," papar Doni.
"Luka di kepala ini yang menyebabkan korban meninggal dunia, meskipun korban pada saat itu menggunakan helm. Pada saat ditemukan di TKP korban masih dalam kondisi helm terpakai dan terkunci. Ada luka di bagian kepala, kemungkinan besar benturan dengan roda ban kendaraan," jelas Doni.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement