Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy Satriyo Cs untuk masa penahanan kedua. Sejak proses penahanan yang telah dilakukan pada akhir Februari 2023 lalu.
"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga
Adapun kepentingan perpanjangan penahanan karena tersangka Mario Dandy, Shane Lukas serta pelaku anak yang berkonflik dengan hukum AG masih diperlukan untuk proses pemeriksaan.
Advertisement
Sebagai informasi, Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023. Dimana dalam aturan masa penahanan pertama maksimal dilakukan selama 20 hari, lalu penyidik bisa memperpanjang masa penahanan kedua selama 40 hari.
Sementara AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari dan saat ini secara otomatis telab masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama 8 hari.
Diketahui, Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat orang saksi anak dalam rangka mendalami perencanaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Dari keempat saksi anak yang diperiksa, salah satunya Anastasia Pretya Amanda (APA) Mantan Kekasih, Mario Dandy.
"Iya (APA), masuk dari bagian itu (saksi anak yang diperiksa), tiga (saksi) diantaranya anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.
Soal Pemeriksaan 4 Saksi
Meski belum dijelaskan kapan dan siapa saksi anak selain APA, Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan kolaborasi profesi sesuai aturan yang berlaku.
"Di antaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai saksi. maka dengan demikian, penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi," ucapnya.
"Namun yakinlah penyidik dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural dengan mengacu pada uu perlindungan anak. Kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan kitab undang-undang Hukum Acara Pidana," tambah dia.
Advertisement
Kasus Penganiayaan
Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com