Jokowi Resmi Lantik Sunarto Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Sunarto terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menggantikan Syarifuddin yang naik jabatan menjadi Ketua Mahkamah Agung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Apr 2023, 16:07 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 16:02 WIB
Presiden Jokowi Resmi Lantik Sunarto Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Presiden Jokowi resmi melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Sunarto dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menggantikan Syarifuddin.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sunarto saat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta pada pelantikan sore ini, Senin (3/4/2023).

Sunarto terpilih menggantikan Syarifuddin yang naik jabatan menjadi Ketua Mahkamah Agung. Sunarto terpilih usai mengantongi 27 suara dari total 44 suara saat sidang khusus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Rekam Jejak Hakim Agung Sunarto

Sebelum menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto menjabat pelbagai jabatan, seperti Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Trenggalek, Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, Inspektur Badan Pengawasan hingga menjadi Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Selain itu, Sunarto juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


MA Akui Sulit Awasi Hakim Agung Bermasalah

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sunarto,
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sunarto/Istimewa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengakui kesulitan mengawasi Hakim Agung maupun Aparatur Mahkamah Agung yang berpotensi menimbulkan masalah. Salah satu alasannya, karena MA tak memiliki alat sadap seperti lembaga Polri atau KPK.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto kemudian membaca hasil Survei Penilaian Integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskan, Indeks Integritas Nasional 2022 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 persen.

"Jadi kesimpulan kami, pertama saya pribadi, 17,28 persen aparatur MA dan Badan Peradilan berpotensi menimbulkan masalah. Kira-kira sekitar 6-7 orang lah (hakim), dibulatkan 7 orang. Itu potensi, belum tentu melakukan," kata Sunarto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sunarto optimistis Hakim Agung atau Aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah bisa diselesaikan dalam jangka waktu setahun. Asalkan, kata dia, Mahkamah Agung diberi alat sadap.

"Kalau kita punya alat sadap dalam satu tahun yang berpotensi bermasalah kita habisi. Kita enggak punya alat sadap, paling tahu dari rekan-rekan jurnalis, pak ini orang main-main," ujar dia.

Sunarto membeberkan peralatan yang dimiliki Mahkamah Agung kurang memadai. Tak seperti Polri dan KPK yang memiliki alat sadap.

Kendati, Sunarto bertekad memperbaiki secara pelan-pelan memperbaiki Mahkamah Agung agar sejalan sesuai dengan Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035

"Saya kasih contoh, saya berenang menyeberangi Selat Sunda tidak dikasih pelampung ombaknya segitu. Kami berusaha semaksimal mungkin memperbaiki keadaan ini," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya