KPU Tak Bentuk Kantor Perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri di Korut dan Afghanistan

Menurut Hasyim, tak dibentuknya PPLN disana karena alasan politik dalam negeri. Kendati demikian, ia tak merinci persoalan yang dimaksud.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 18 Apr 2023, 12:16 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 12:16 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hanya ada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari total 130 kantor perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hanya ada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari total 130 kantor perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hanya ada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari total 130 kantor perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri. 

Hal ini disampaikan Hasyim di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2024).

"Jadi kantor perwakilan kita itu ada 130 kantor perwakilan baik itu bentuknya KBRI, KJRI maupun PTRI. Namun karena ada pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN," kata Hasyim. 

Diketahui, PPLN mendata Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) untuk Pemilu 2024. Dari 128 PPLN itu, DPSLN sementara terdiri dari 708.382 pemilih laki-laki dan 866.355 pemilih perempuan dengan jumlah total ada 1.574.737 pemilih dari luar negeri.

Hasyim menjelaskan, dua kantor perwakilan yang tidak dibentuk PPLN yakni di Afghanistan dan Korea Utara. Menurut Hasyim, tak dibentuknya PPLN disana karena alasan politik dalam negeri. Kendati demikian, ia tak merinci persoalan yang dimaksud. 

"Ada dua kantor perwakilan kita tidak dibentuk PPLN yang pertama itu di Afghanistan Kabul dan kemudian yang kedua di Korea Utara, Pyongyang karena ada alasan politik dalam negeri di sana," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cermati Daftar Pemilih

Namun, Hasyim memastikan layanan kepada pemilih luar negeri akan diberlakukan secara sama. Dia juga meminta para PPLN untuk mencermati daftar pemilih sementara agar terdata secara komprehensif.

"Demikian juga pemilih kita yang ada di luar negeri juga kita mutakhirkan dengan segala macam dinamikanya perlu kami informasikan mohon maaf nanti kalau saya kurang tepat harap dikoreksi," kata dia.

Untuk di luar negeri, kata Hasyim akan metode pemungutan suara di luar negeri akan menggunakan tiga metode yaitu TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa sejak 5 April 2023 lalu, sesuai kewenangan di dalam Undang-Undang Pemilu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia diketahui sebanyak 514 kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024. 

Sebagai informasi, rapat pleno ini dihadiri 38 KPU provinsi dari Aceh sampai Papua Barat Daya. Sesuai urutan provinsi, dalam rapat ini dibacakan DPS di masing-masing provinsi.

Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya