Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan Naima S Bachmid (61), pemilik Hotel Assirot Residence di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua pelaku pembunuhan itu adalah F dan S.
Baca Juga
Keduanya ditangkap di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
Advertisement
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikan, kedua tersangka membunuh Naima karena sakit hati. Mereka selaku pekerja di hotel itu mengaku sering mendapat kata-kata dan perlakuan kasar.
"Setelah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, di mana para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban," ujar Indrawienny di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Dendam kedua tersangka dipendam sejak lama, yakni ketika F yang sudah bekerja selama enam bulan, disusul S yang telah bekerja tiga bulan mulai merasa perilaku dan kata-kata kasar dari Naima.
"Selama bekerja awalnya menurut dari pelaku, korban baik. Namun setelah berjalan baru muncullah, pengakuan dari para pelaku ini dari sikap korban yang kurang baik dari pada pelaku," kata Indrawienny.
Pembunuhan Berencana
Mereka berdua pun sepakat melakukan pembunuhan dengan niat awal mencoba mencuri mobil dan harta milik majikan. Perencanaan pembunuhan telah disusun kurang lebih dua minggu.
"Akhirnya di situlah mereka awalnya timbul, yanh awalnya ingin mencuri kendaraannya berkembang menjadi perencanaan pembunuhan kepada pelaku," ujar Indrawienny.
Kronologi Pembunuhan
Indrawienny menuturkan, pada 10 April, F memerintahkan S untuk membeli lakban. Lalu, pada 11 April 2023 barulah proses rencana pembunuhan mulai dijalankan dengan niat awal ingin menggunakan racun tikus.
Tetapi pada 12 April, rasa kesal dua tersangka meledak saat Naima menyuruh keduanya melakukan pekerjaan yang kemudian mereka tolak. Kata-kata kasar pun kembali terucap dari mulut majikan sampai akhirnya eksekusi pembunuhan dilakukan.
"Pelaku lalu mendorong korban sehingga terjatuh. Di situlah para pelaku ini berinisial F dan S ini melakukan pembunuhan dengan cara menjerat menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban," kata Indrawienny.
"Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," tambah dia.
Usai melakukan pembunuhan, kedua pekerja itu lantas mengambil beberapa ATM hp, dan 2 mobil Fortuner dan BMW milik Naima. Lalu melarikan diri ke arah Banten dan akhirnya tertangkap oleh petugas.
"Ancaman hukuman yang kami terapkan pada pelaku itu pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tutur Indrawienny.
Advertisement
Awal Mula
Sebelumnya, Naima S Bachmid sebelumnya ditemukan meninggal dunia di hotel miliknya kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban ditemukan meregang nyawa setelah kerabat yang menghubungi tidak direspons korban.
"Iya sudah tewas, diketahui awalnya itu ada kerabat korban mencoba menghubungi tidak bisa. Terus dicek ditemukan korban lagi di lantai," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan.
Hasil penyelidikan awal polisi menemukan adanya dugaan Naima menjadi korban pencurian. Dugaan itu dilihat dari dua mobil mewah BMW dan Fortuner diduga dibawa kabur pelaku pembunuhan.
"Iya, maksudnya kan kita juga di backup Polres. Langkah penyelidikan sudah dilaksanakan. Memeriksa saksi mengecek TKP, sama tindakan lainnya," kata dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka