Digugat ke PN Jaksel, KPK Pastikan Proses Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2023, 08:35 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2023, 08:32 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Ditahan KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasbi Hasan menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.

"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (28/5/2023).

Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut Ali, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.

"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," kata Ali.

Ajukan Praperadilan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat (26/5/2023).

Tercatat pengajuan didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait.

Hasan Hasbi merupakan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Namanya muncul usai kasus ini dikembangkan penyidikannya oleh KPK.

Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Komisaris Wika Beton untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri (Komisaris Wika Beton) yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya