Jelang Idul Adha, Begini Cara Pemprov DKI Antisipasi Penyakit Menular pada Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penyakit menular pada hewan kurban menjelang hari raya Idul adha.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2023, 10:53 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 10:53 WIB
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan untuk mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi penyakit menular pada hewan kurban menjelang hari raya Idul adha.

Pertama, Dinas KPKP mengawasi dan memeriksa hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Ibu Kota. Pengawasan dan pemeriksaan tersebut dilakukan sejak akhir Mei lalu.

"Dalam rangka penjaminan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam berkurban Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati ketika dikonfirmasi, Senin (5/6).

Kemudian, kata Eli, petugas juga melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pemilik atau penjual hewan kurban terkait pencegahan penularan penyakit hewan.

"(Petugas juga melakukan KIE terhadap) penerapan biosecurity dan pelaporan jika ditemukan adanya dugaan kasus penyakit hewan menular," ujar Eli.

Ketiga, Dinas KPKP melakukan penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban.

"(Penilaian) terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah, serta area disposal juga menjadi poin pengawasan petugas," jelas Eli.

Terapkan Prosedur Lalu Lintas Hewan Kurban

FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas menguliti hewan kurban Idul Adha di RPH Pulogadung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). RPH Pulogadung menyembelih 50 sapi dan puluhan kambing dengan proses pemotongan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Eli menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 untuk prosedur lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Ibu Kota.

"Dinas KPKP telah melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan serta Pejabat Otoritas Veteriner daerah pemasok hewan kurban," tambah Eli.

"Diharapkan upaya ini dapat menjamin hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta aman dan sehat," sambungnya.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya