Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi memasuki masa endemi, mulai Rabu (21/6/2023).
Jokowi mengatakan keputusan ini diambil usai pemerintah melihat bahwa kasus Covid-19 di Indonesia sudah melandai, bahkan mendekati nol.
"Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Advertisement
Selain itu, kata dia, 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19. Kemudian, Jokowi menyampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status kegawatdaruratan pandemi Covid-19.
"Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)," jelasnya.
Dengan demikian, Jokowi menuturkan Indonesia resmi memasuki masa endemi. Dia pun meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.
Bagaimana Nasib Bansos Covid-19 Setelah Endemi?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jajaran pemerintah tengah bersiap dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 ke endemi ini. Namun saat ini proses transisi pandemi Covid-19 ke endemi masih dalam pembahasan di jajaran kabinet. Termasuk kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan sejumlah pihak terkait.
Lantas apakah bantuan sosial atau bansos dalam program penanganan pandemi covid-19 juga akan dihentikan?
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina, menegaskan bahwa bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, seperti Bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PEN) seperti Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN), Bantuan Langsung Tunai terkait kenaikan BBM, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dihentikan.
"Bansos PEN tersebut tidak akan dilanjutkan mengingat pandemi sudah berakhir dan perekonomian sudah mulai kembali pulih," kata Alia kepada Liputan6.com, Jumat (16/6/2023).
Namun, dukungan lainnya untuk masyarakat miskin terutama miskin ekstrem akan terus dikoordinasikan melalui program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Alia menjelaskan, selama pandemi melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Pemerintah telah menyiapkan berbagai program perlindungan sosial untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan di tengah kondisi pandemi yang membatasi aktivitas ekonomi.
Selain program perlindungan sosial reguler, terdapat tambahan bantuan-bantuan tunai maupun non tunai yang ditujukan secara khusus untuk masyarakat terdampak pandemi.
Advertisement