Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat, Izin Ponpes Al Zaytun Akan Dibekukan

Kementerian Agama mengatakan Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Jun 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 11:34 WIB
Kompleks pesantren Al Zaytun yang berada di Indramayu. (sumber foto: al-zaytun.sch.id).
Kompleks pesantren Al Zaytun yang berada di Indramayu. (sumber foto: al-zaytun.sch.id).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama akan membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun jika terbukti menyebarkan aliran sesat. Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.

"Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," tegas Anna dalam keterangannya, Jumat, (23/6/2023).

Dia menuturkan, dari praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Anna melanjutkan, Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna.

Sementara Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan telah menggelar rapat Eselon I lintas kementerian dan lembaga untuk mendengar dan menelaah penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

"Selanjutnya kita akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana," ujar Mahfud dikutip dari Instagramnya, Jumat (23/6/2023).

Mahfud menyatakan, pihaknya akan mendalami posisi dan peran Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan dan oknum yang terlibat dalam pengelolaan.

"Saya juga masih akan mengonfirmasi dengan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat," sambungnya.

Mahfud mengatakan, saat ini adalah tahun politik, maka pihaknya akan memilah mana yang terkait dengan hukum dan politik. 

Dia memastikan pekan depan sudah punya bahan dan akan segera membicarakannya dengan Menag, Mendagri, Polri, dan institusi terkait lainnya.

MUI Sebut Al Zaytun Berafiliasi dengan NII

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan, Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beralifiasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," kata Ikhsan di Gedung Menkopolhukam, Rabu (21/6).

Ikhan menilai, pola rekruitmen hingga penghimpunan dana pondok pesantren ini dengan NII serupa.

"Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat, sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan," ujar Ikhsan.

"Artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," sambungnya.

Maka dari itu, Ikhsan menyarankan agar yayasan pondok pesantren itu untuk dibina melalui MUI.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya