Liputan6.com, Jakarta Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengaku sedang menyiapkan serangkaian kebijakan visa. Salah satunya adalah Golden Visa. Silmy menjelaskan, Golden Visa akan memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple years mulai dari 5 hingga 10 tahun. Â
"Golden Visa mampu memberikan pemiliknya melakukan aktivitas untuk membuka usaha ataupun juga kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk Indonesia," kata Silmy saat ditemui di Bali, seperti dikutip Rabu (19/7/2023).Â
Baca Juga
Silmy meyakini, pemberian Golden Visa bisa saling menguntungkan, sebab untuk mendapatkan Golden Visa pemohon harus melakukan investasi riil dan bukan sekedar di atas kertas.Â
Advertisement
"Jadi bukan hanya sekedar akta notaris. Tetapi kita akan pantau jumlahnya dan juga aktivitasnya (di Indonesia)," jelas Silmy.
Silmy pun memastikan, Golden Visa akan diberikan secara selektif. Contohnya, untuk perusahaan minimum nilai investasinya 50 juta US dolar baru bisa mendapatkan Golden Visa untuk pengurus dan ini adalah investasi yang riil.Â
"Namun, untuk per orangan itu di kisaran 350.000 US dolar dan itu ditempatkan di perbankan nasional. Atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," rinci dia.Â
Golden Visa Tidak Diberikan dengan Mudah
Meski persyaratan minimum nilai investasi dipenuhi, Silmy menegaskan Golden Visa memiliki syarat lain yang harus dipenuhi. Sebab Golden Visa diberikan untuk menarik pelintas berkualitas seperti yang telah dilakukan Uni Emirat Arab (UEA) Singapura, beberapa negara di Eropa, dan Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut.Â
"Kita menata kembali jenis-jenis visa kita, agar pemohon juga lebih mudah dan kami juga lebih mudah dalam hal pengawasan. Ini semua tidak akan sukses tanpa adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga aparat lainnya," Silmy menutup.Â
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan peraturan Golden Visa Indonesia ditargetkan akan selesai pada tahun ini.Â
Menurut Yasonna, Presiden Jokowi meminta Golden Visa diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Diketahui, Golden Visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing secara signifikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi jug lapangan pekerjaan.Â
Rencananya, Golden Visa di Indonesia akan terdiri dari pelbagai jenis, seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.
Advertisement
Investor Asing Bakal Kantongi Golden Visa, Hati-Hati Potensi Penyalahgunaan!
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, golden visa nantinya tak hanya diperuntukkan untuk para investor dari luar negeri, tetapi juga mereka yang memiliki keahlian khusus.
Selain itu, hukum terkait golden visa juga masih dalam proses penyelesaian. Nantinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut.
"Prosesnya sudah hampir selesai tinggal perubahan sedikit aturan di PP Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana," ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (14/6/2023).
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, golden visa bisa saja difasilitasi dengan memastikan adanya kebijakan yang mencegah penyalahgunaan.
"Banyak negara telah menerapkan skema visa khusus baik dalam rangka menarik investor maupun untuk menarik talenta tertentu. Dalam konteks Golden Visa di Indonesia, memang untuk keahlian tertentu yang belum tersedia talenta di Indonesia bisa saja mendatangkan WNA," ujar Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, ada juga kasus dimana WNI telah berganti kewarganegaraan menjadi WNA kemudian memiliki keahlian khusus dan ingin kembali ke Indonesia.
Apa yang Harus Diperhatikan Pemerintah?
Menurut Bhima, yang perlu dilakukan Pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa.Â
"D isini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.
"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas," tambah Bhima.
Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara.
Advertisement