Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi memberikan sejumlah klarifikasi terkait program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tengah menjadi pemberitaan hangat di berbagai media dan masyarakat.
Untuk diketahui, BPIP dipercaya untuk menangani program Paskibraka sejak diundangkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022. Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, maka sejak 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.
Baca Juga
Dalam keterangan rilisnya, Prof Yudian menyampaikan dua hal penting. Pertama terkait pelaksanaan seleksi Paskibraka di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kedua soal calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
Prof Yudian menjelaskan bahwa pelaksanaan Seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan.
"Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh Panpel tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan," jelas Prof Yudian.
Soal Calon Paskibraka Malut dan Jateng
Terkait calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, Prof Yudian menyebut calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali.
"Tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan," jelasnya.
Selanjutnya, soal pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus kekerasan serta pelecehan, Prof Yudian menyebut bahwa kasus tersebut terjadi tahun 2019, yaitu 3 (tiga) tahun sebelum ditangani BPIP, karena BPIP baru menangani Paskibraka sejak tahun 2022.
Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan.
"Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan," tegasnya.
Advertisement
Paskibraka Sebagai Duta Pancasila
Dalam rilisnya, Prof. Yudian juga menjelaskan bahwa program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.
"Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila," jelasnya.
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis.
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka, Prof Yudian menyebut Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No.51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.
(*)