Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Ferdian Paleka yang sempat bermasalah hukum karena konten prank memberi bungkusan makanan berisi sampah dan batu kepada transpuan, kembali ditangkap polisi terkait promosi situs judi online.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).
Advertisement
Baca Juga
"FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023," kata Ibrahim dilansir dari Antara, Rabu (26/7/2023).
Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa Ferdian ditangkap karena mempromosikan dua situs judi online di kanal YouTube dan Facebook-nya yang bernama Paleka TV.
Dua situs judi online itu adalah paradewa89 dan boz388, yang sama-sama mengandung permainan judi seperti poker, kasino, togel, hingga slot, yang dilakukannya sejak Maret 2023.
Dengan mempromosikan dua situs judi sejak Maret 2023, Ibrahim Tompo menyebut bahwa Ferdian Paleka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 juta yang terdiri atas Rp570 juta berasal dari boz388 dan sisanya dari paradewa89.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta dari paradewa89 dan dari satu lagi Rp570 juta," ungkap Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, pihaknya kini telah menyita ponsel dan kanal sosial media (Facebook dan Youtube) Paleka TV, dan menyelidiki pihak yang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka.
"Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar," ucapnya.
Atas perbuatannya Ferdian Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
YouTuber Ferdian Paleka Sempat Ditangkap Polisi Atas Kasus Prank Sembako Berisi Sampah
Sebelumnya pada pertengahan 2020 lalu, YouTuber Ferdian Paleka sempat terjerat kasus hukum dalam kasus video prank atau jahil dengan membagikan sembako berisi sampah kepada sejumlah transpuan.
Video prank tersebut direkam pada 1 Mei 2020. Awalnya, Ferdian Cs mulai melancarkan aksinya dengan sasaran transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Selang dua hari kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube Ferdian Paleka. Sejumlah korban melaporkan video tersebut ke kepolisian karena merasa terhina atas prank sembako abal-abal tersebut.
Dalam kasus ini, Ferdian sempat melarikan diri. Namun akhirnya tertangkap aparat gabungan pada Jumat 8 Mei 2020 lalu.
Setelah ditahan selama sekitar tiga minggu, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan. Kasus tersebut dihentikan setelah pihak kepolisian menerima pencabutan pelaporan kasus dari pelapor yang juga korban dalam video tersebut.
Advertisement