Liputan6.com, Jakarta - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi dan hibah alat mesin pertanian (alsintan) kepada Petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ketua Tim Satgassus Hotman Tambunan mengatakan, dari hasil pemantauan itu didapati masih terdapat kios yang tidak mempunyai stok pupuk. Sehingga, saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia di kios.
"Kemudian, sampai akhir Juli 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih sekitar 55 persen. Hal ini tentu sangat merugikan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," kata Hotman dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Advertisement
Selain itu, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani. Bahkan, masih terdapat perbedaan pemahaman kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk.
Temuan selanjutnya adalah kios dan distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan. Oleh karenanya, masih terdapat sekitar 12.880 atau 30 persen NIK petani penerima pupuk bersubsidi seluruh Kabupaten OKI belum sesuai dengan data Dukcapil.
"Terkait dengan alat dan mesin pertanian tidak banyak bantuan dari Kementerian Pertanian, sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten OKI," ujar Hotman.
Ia menyatakan, pihaknya merekomendasikan agar kios dan distributor selalu menyediakan stok. Sehingga, petani bisa menebus pupuk bersubsidinya kapan saja, selagi masih ada jatah alokasi untuknya.
Hal itu disebutnya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 tahun 2023 mensyaratkan demikian. Selain itu, juga direkomendasikan agar PIHC dan distributor memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan serta menyimpan kartu tani di kiosnya, tetapi disimpan oleh masing-masing petani.
Minta Kementan Percepat Penggunaan Kartu Digital I-Pubers
Satgassus pun juga meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan dengan kartu digital I-Pubers sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.
"Selanjutnya, para kios dan distributor diimbau segera melakukan perbaikan terhadap gudang penyimpanan pupuknya sehingga sesuai dengan standar yg ditentukan. Selain itu, agar PIHC memberikan sosialisasi terhadap kios dan distributor, di bawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian, sampai semua kios dan distributor mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi," ungkapnya.
Kemudian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian secara aktif meminta data stok dari masing-masing kios dan distributor, sehingga dapat segera mengantisipasi keberadaan stok. PIHC juga diimbau agar memberikan akun akses ke Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian di Aplikasi Rekans terkait situasi stok terkini di kios dan distributor.
"Satgasus menekankan jangan sampai petani dirugikan karena ketidakmampuan kios dan distributor untuk menyediakan stok,” ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement