Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi (ML), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Penetapan ML sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.
Baca Juga
"Benar (Wali Kota Bima ML tersangka)," ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Diketahui, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).
"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Pengadaan Barang dan Jasa
Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pengadaan barang jasa dan gratifikasi," kata Ali.
Advertisement