Menkominfo Pastikan Akan Blokir Situs Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

Menkominfo mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Menurut dia, situs yang menjual film porno yang dimaksud tengah diverifikasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Sep 2023, 19:23 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 19:22 WIB
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya akan memblokir situs film porno yang terkait dengan rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Pasti kita blokir, karena pornografi merusak masyarakat," kata Budi Arie di kompleks parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023).

Budi mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Menurut dia, situs yang dimaksud tengah diverifikasi.

"Ini kan situsnya lagi diverifikasi, nanti kita set-setkan (kerjakan cepat). Saya kan rapat kerja ini pasti dicek apa sudah diblokir, yang tadi ditangkap ya?" kata Menkominfo.

Budi menyebut belum melihat langsung situs tersebut, dan belum bisa memastikan apakah situs itu mengandung pornografi atau tidak.

"Saya terus terang saja saya baru dengar, saya belum lihat videonya kalau sudah lihat, baru saya yakin itu pornografi," kata dia.

Budi memastikan, akan mendukung penegak hukum dan memblokir situs yang meresahkan masyarakat.

"Itu kan ranahnya penegak hukum bukan ranahnya kita. Kita kan cuma urusan platform dan situs-situs. Kita mendukung polisi ah, atau aparat penegak hukum untuk melakukan eksekusi," pungkas Budi.

Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Produksi Film Porno, 5 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Rumah produksi film dewasa pun digerebek. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser.

Ade Safri mengatakan, I juga merupakan pemilik rumah produksi dan admin dari 3 laman website untuk memasarkan film vulgar yang diproduksi.

"Websitenya yaitu kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Ade Safri melanjutkan ada pula JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

"Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud," Ade menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya