Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pemeran film porno mengaku mendapat bayaran Rp1 juta hingga Rp3 juta untuk satu kali syuting. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku tidak mempermasalahkan kesaksian yang disampaikan pemeran.
Hal tersebut berbeda dengan penyelidikan kepolisian yang menyebutkan para pemeran mendapat bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta sekali syuting.
"Saya sampaikan, kita tidak berdebat masalah biaya ataupun upah," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Ade menerangkan, keterangan saksi memperkuat adanya aliran dana dalam kasus industri film porno. "Itu dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Jadi kita hanya ingin memastikan ada keuntungan dari tindak pidana yang terjadi," tandas dia.
Sebelumnya, Selebgram Radja Adipati membantah mendapat upah belasan juta rupiah dalam kasus produksi film dewasa. Pengakuannya, bayaran sekali syuting berkisar di bawah Rp2 juta.
"Kalau untuk bayaran saya enggak bisa sebutin tapi untuk media yang goreng Rp10 juta sampai Rp15 juta itu tidak benar adanya," ujar Radja.
Tak beda jauh dengan Radja, Meli 3gp mengaku dijanjikan dengan bayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk satu kali syuting. Namun, bayaran yang diterima hanya Rp1 juta.
"Nyatanya Rp1 juta," ucap dia.
Sementara itu, Virli Virginia juga membantah mendapat bayaran puluhan juta dari pembuatan film tersebut. Dia mengaku hanya dibayar Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Itu pun tak sesuai harapan.
"Bayarannya tidak semahal itu. Dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ujar Virli.
5 Tersangka Kasus Produksi Film Porno, Pemeran Dapat Bayaran Rp10 Juta
Sebelumnya, Polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023.
Para pemeran mendapat bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Â
Â
Advertisement