Pemprov DKI Bakal Evaluasi Pajak Gratis NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.

oleh Muhammad Ali diperbarui 11 Okt 2023, 16:48 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 16:48 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Liputan6.com, Jakarta -  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Sebagai informasi, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.

Lusi mengatakan, Pemprov DKI bakal mengenakan PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar.

Hal itu diungkapkan Lusi dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023).

“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin enggak apa gratis,” kata Lusi.

Lusi menambahkan, evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak," tambah Lusi.

Tak hanya itu, Bapenda juga bakal mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ucap Lusi.

 

Sebelumnya di Bawah Rp 1 Miliar

Adapun kebijakan ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Nilai NJOP pembebasan PBB ini dinaikkan Anies setelah sebelumnya pembebasan pajak hanya berlaku bagi NJOP di bawah Rp1 miliar oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Per tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar. Dengan demikian, 85 persen bangunan milik warga di Jakarta tidak terkena PBB.

Dari pembebasan PBB pada 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB berpotensi hilang Rp2,7 triliun per tahun. Namun, Anies melihat hal tersebut bukan sebuah masalah.

 

NasDem Dukung Anies Bebaskan Pajak

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Bestari Barus mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Dia berharap, nantinya ada peraturan baru agar bangunan bernilai Rp 2 miliar juga tidak dibebankan pajak.

"Saran saya yang 2 miliar pun kita gratiskan. Kita naikan yang harga 1,5 miliar yang 2 miliar, sehingga masyarakat-masyarakat yang di kelas bawah itu merasakan betul kehadiran pemerintah,” tutur Bestari saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 Oktober 2019.

Namun, Bestari juga menyarankan agar Anies tidak terlalu terburu-buru membuat pernyataan revisi kebijakan ini sebelum duduk persoalannya jelas.

"Apalagi gubernur mengatakan pada kampanyenya maju kotanya bahagia warganya. Ya mudah-mudahan bukan hanya yang satu miliar ini, tapi ditambahkan," ucap Bestari. 

Senada dengan Bestari, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengaku juga mendukung rencana revisi ini.

"Kalau emang ditambah (kebijakannya) artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan. Khususnya PNS, guru, ABRI, TNI Polri. Itukan suatu bijak,” ujar Ashraf.

 

Bangunan yang Dialihfungsikan untuk Usaha

Menurut Ashraf, bangunan di bawah Rp 1 miliar yang harus dikenakan pajak ialah bangunan yang dialihfungsikan untuk kebutuhan usaha. Yaitu seperti warung, kos-kosan, maupun jenis toko lainnya. Sedangkan bangunan yang fungsinya masih sebagai rumah, sebaiknya tetap digratiskan. Ia pun mendorong agar revisi segera dilakukan.

"Segera direvisi, dan Rp 1 miliar ke bawah itu ya tetap digratiskan, bahkan alhamdulillah kalau mau ditambah TNI, guru, PNS, Polri. Setuju saya dengan kebijakan gubernur dengan ada tambahan dengan catatan tidak menghapuskan,” tukas Ashraf.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya