Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengaku terkejut mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 di BAKTI Kominfo.
"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," ujar Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Dia menegaskan, proyek BTS yang menjerat kliennya ini tidak mangkrak, melainlan terlambat pengerjaannya. Menurut dia, proyek BTS tersebut juga sudah mulai berjalan kembali dan melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).
Advertisement
"Tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius, yaitu hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Handika.
Padahal, lanjut dia, selama sidang korupsi BTS 4G itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek BTS.
"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," kata Handika.
Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, kata Handika, semua aset milik Galumbang yang disita oleh Kejaksaan bukan dari proyek BTS.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," ujar Handika usai sidang kasus BTS 4G.
Tuntutan Jaksa
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"(Memohon majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa dalam tuntutanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Galumbang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Galumbang juga dianggap merugikan perekonomian negara.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun," kata jaksa.
Sementara pertimbangan meringankan, yakni Galumbang Menak Simanjuntak belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Advertisement
Tuntutan untuk Irwan Hermawan dan Mukti Ali
Sementara terdakwa lain, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dituntut 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Perbuatan Irwan bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun.
Sementara hal meringankan Irwan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI. Irwan juga bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Sedangkan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment juga dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa.
Tuntutan untuk Johnny G. Plate
Sebelumnya dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G. Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G. Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai, Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Jaksa juga menghukum Johnny G. Plate membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, Johnny G. Plate dijatuhkan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar dia.
Advertisement
Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.