Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Ciliwung.
Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan dari Satgas Naturalisasi Ciliwung, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga BPBD Kota Bogor melakukan investigasi untuk mencari penyebab busa di aliran Sungai Ciliwung.
Advertisement
Baca Juga
Munculnya busa di aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3/2024). Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah, dan DLH Kota Bogor.
Advertisement
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana di Kota Bogor, Minggu, mengungkapkan hasil investigasi yang menemukan gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa, Kelurahan Kedunghalang.
"Jadi, di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, di bibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu, hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, akan laku dijual gitu," kata Asep, seoerti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa gudang transit penyimpanan bahan baku sabun itu diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung. Hal itu diperkuat dengan penemuan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Selanjutnya DLH mengambil sampel yang ada di gudang transit untuk uji laboratorium, kemudian Satpol PP Kota Bogor memberikan surat panggilan.
"Sampel sudah diambil oleh DLH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari satpol PP, memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan sambil menunggu hasil lab," ujarnya.
Ancaman Sanksi Buang Limbah
Jika terbukti melanggar, kata Asep, para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2). Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), lanjut dia, pelaku bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Advertisement