Liputan6.com, Jakarta - Momentum libur lebaran Idul Fitri akan segera berakhir, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, pada 15 April 2024 adalah hari terakhir bagi para ASN untuk cuti bersama.
Menyiasati sejumlah ASN yang belum kembali untuk bekerja dan tingginya arus balik, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan mengkombinasi tugas kedinasan dengan metode work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Baca Juga
“Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melalui siaran pers diterima, Sabtu (13/4/2024).
Advertisement
Azwar Anas menjelaskan, kebijakan diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun demikian kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang berdinas pada instansi yang berkait langsung dengan pelayanan publik.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen,” jelas Azwar Anas.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” imbuh Azwar Anas.
Azwar Anas menambahkan, WFH hanya berlaku terhadap instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Selain itu, WFH hanya bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
“Detail aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah,” tambah Azwar Anas.
Sebagai informasi, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Sedangkan instansi yang diperbolehkan WFH 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya,” dia menandasi.
Diketahui, pemerintah teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran, Heru Budi: Cukup 10 Hari
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang libur Lebaran 2024. ASN, kata dia harus mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16-17 masuk kan, cukup. Udah (libur Lebaran) 10 hari," kata Heru kepada wartawan, dikutip Kamis (11/4/2024).
Menurut Heru, bakal ada inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama ASN DKI masuk kerja usai Lebaran. Sidak, kata dia berlaku sebagai pengawasan terhadap ASN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Meski begitu, Heru menyampaikan sejumlah kondisi yang diperbolehkan bagi ASN DKI Jakarta untuk tak masuk di hari pertama usai Lebaran. Misalnya jatuh sakit.
"Pertama, tidak boleh (memperpanjang libur Lebaran), kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya udah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup lah. Nggak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," kata dia.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Advertisement
Aturan soal Libur Lebaran ASN
Aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keppres tersebut menetapkan ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur itu di luar dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.