Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membina juru parkir liar di minimarket ketimbang hanya melakukan penertiban.
Menurut August, nasib para jukir liar yang ditertibkan juga perlu dicarikan solusi. Sebab, para jukir liar hilang mata pencahariannya imbas penertiban yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita juga punya kewajiban moral terhadap jukir liar yang jadi pengangguran, apalagi mereka warga Jakarta," kata August dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/5/2024).
Advertisement
Oleh sebab itu, August meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta juga memikirkan nasib jukir liar di minimarket pasca penertiban. Dia menyebut, jukir liar yang dibina bukan tak mungkin dapat dijadikan relawan parkir.
Relawan parkir, lanjut August, tidak diperkenankan untuk menagih biaya parkir kepada pengendara yang berbelanja di minimarket. Namun, dibolehkan menerima uang tips dari pengendara yang memberikan secara sukarela.
"Jadi sebaiknya mereka dibina menjadi relawan parkir yang tidak menagih, tapi bisa menerima uang jasa atau tips karena sudah berjasa mengatur dan menjaga kendaraan pelanggan dengan berlaku sopan serta menciptakan keamanan," kata dia.
August menjelaskan, pada dasarnya memarkirkan kendaraan di minimarket memang tidak boleh dipatok biaya. Pasalnya, ujar August, pengelola suatu minimarket tak menyetor retribusi parkir kepada pemerintah.
"Beda dengan mal dan gedung yang bisa memungut biaya parkir tapi dengan konsekuensi mereka harus membayar retribusi ke Pemda," ucap dia.
Polisi Siap Bantu Tertibkan Parkir Liar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan, pihaknya siap membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar di sejumlah minimarket. Menurut Latif, masalah parkir liar di Jakarta bisa diselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk warga Jakarta.
"Sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada pihak Kepolisian," kata Latif dilansir dari Antara, Jumat (10/5/2024).
"Pasti (bantu), jadi gini ya masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama, " tambah dia.
Latif juga meminta, masyarakat ikut membantu dan mengawasi penertiban parkir liar di Jakarta. Selain itu, kata Latif, pihaknya juga akan akan melakukan patroli di sejumlah tempat yang berpotensi menjadi lahan parkir liar.
"Selain itu pengawasan juga akan melibatkan seluruh komponen masyarakat dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan manajemen perusahaan minimarket itu sendiri," ucap Latif.
Advertisement
Dishub Siapkan Sidang Tipiring
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk di minimarket. Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.
Syafrin menjelaskan, Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.Â
Seperti dikutip dari Antara, keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertera tulisan "Parkir Gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
Maka dari itu, Dishub Jakarta bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan (untuk penindakan)," ujar Syafrin Liputo.