Liputan6.com, Jakarta - Kelakuan dari pemuda inisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) asal Kalideres, Jakarta Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian. Setelah kejahatan pemerasan dari ketiganya berhasil dibongkar.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menjelaskan, kalau para pelaku melancarkan aksinya dengan memeras seorang pria hidung belang lewat modus kencan fiktif melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban,” kata Abdul dalam keteranganya, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Abdul menjelaskan awalnya ketiga pelaku turut membuat akun fiktif memakai foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama Putri Nita, lalu diunggah untuk menarik perhatian korban.
“Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul. Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000, usai melalui proses tawar-menawar.
Barulah pelaku VN bersama pelaku AA berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar Jalan Pete, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, 5 Mei 2024.
Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
“Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” jelasnya.
HP Korban Digadaikan
Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Pay Later miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.
Tidak berhenti disitu, hp korban juga dipakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000.
Akibat perbuatan mereka memeras korban dengan modus kencan fiktif, polisi pun berhasil menangkap VN (21), AA (26), dan MAS (20) pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," ujar Abdul.
Advertisement
Jerat Pasal
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com