Liputan6.com, Jakarta - Ketua 1 Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) Adi Abdillah mengingatkan pentingnya profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum.
Dia mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, dapat bekerja sesuai aturan perundangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Kerja-kerja profesional tanpa gaduh apalagi pencitraan yang justru memicu keresahan masyarakat, mari bersama fokus menegakkan supremasi hukum," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2024).
Advertisement
Pernyataan Adi ini menanggapi beredar kabar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri.
Adi pun menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum yang dibuktikan dengan bukti yang valid.
"Setiap tindakan aparat penegak hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami katakan demikian berhubung informasi ini belum tervalidasi, yang tampak justru seperti dramatisasi berlebihan," kata dia.
Menurut dia, tindakan Febri yang cepat mengangkat isu dugaan intimidasi tanpa bukti kuat, bisa dianggap sebagai langkah yang dilakukan untuk menarik perhatian publik.
"Jika benar ada ancaman, sebaiknya disampaikan dengan bukti yang jelas dan konkret, bukan dengan cara yang memancing spekulasi," terang Adi.
Lebih lanjut, Adi mengingatkan, politisasi dalam institusi penegak hukum bisa berdampak negatif terhadap profesionalisme dan integritas lembaga tersebut.
Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik
Adi menilai, jika pejabat penegak hukum menggunakan isu-isu seperti dugaan intimidasi untuk kepentingan pribadi, maka bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
"Kepercayaan publik sangat penting untuk menjaga legitimasi dan efektivitas institusi penegak hukum. Cara demikian bisa dilihat sebagai strategi manipulatif yang bertujuan untuk memperkuat posisinya di dalam institusi penegak hukum serta mendapatkan dukungan dari masyarakat dan politisi," kata dia.
Adi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara menjaga keamanan pribadi dan tidak memicu ketegangan yang tidak perlu.
"Sebaiknya dugaan intimidasi ini tidak dijadikan isu besar yang berawal dari kecurigaan semata dan disikapi secara berlebihan. Jika benar ada gesekan antara aparat penegak hukum, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan cara yang tepat dan profesional tanpa menimbulkan drama yang berlebihan di mata publik," papar dia.
Adi juga menyarankan agar setiap dugaan intimidasi ditangani dengan langkah yang lebih bijaksana, yakni menunggu hasil investigasi yang komprehensif dan transparan.
"Klarifikasi dan penanganan yang tepat terhadap dugaan intimidasi, menurut Adi, harus dilakukan tanpa adanya drama yang berlebihan, demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum," ucap dia.
"Transparansi adalah kunci dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini. Jika terbukti tidak ada intimidasi, maka dia (Febri) perlu menjelaskan tindakannya kepada publik untuk menghindari persepsi negatif dan menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum," pungkas Adi.
Advertisement
Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Dikuntit Oknum Densus, Ini Kata Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa berbicara banyak soal informasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Pasalnya, Kejagung hingga kini belum mendapatkan informasi soal hal tersebut.
"Saya belum dapat info juga dari Pak Jampidsus. Sampai saat ini saya belum dapat info apapun tentang itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu 25 Mei 2024.
Untuk itu, dia tak mau berkomentar banyak soal dugaan Jampidsus dikuntit oknum Densus 88. Namun, Ketut menyebut kondisi Febrie saat ini aman.
"(Jampidsus) enggak apa-apa. Saya belum dapat info apa-apa dari beliau," jelas Ketut.
Adapun dugaan Jampidsus diduga dikuntit oknum Densus 88 saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ini tengah membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kelima Tersangka
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019,dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Advertisement