Liputan6.com, Jakarta Instagram @puspomtni mengunggah sebuah foto yang menarasikan adanya peningkatan pengawasan keamanan menyusul peristiwa dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Sabtu (25/5/2024).
Meski unggahan POM TNI yang membuat publik bertanya-tanya kini telah dihapus, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberikan respons.
Bambang mempertanyakan soal payung hukum yang digunakan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
Dia menduga aturan yang digunakan adalah Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Tetapi diyakini hal itu belum terlalu kuat untuk dijadikan landasan hukum untuk bertindak.
"Jadi secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI," kata Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu (26/5/2024).
Maka dari itu, Bambang meminta pendalaman terhadap pihak terkait, apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan lainnya juga termasuk obvitnas.
"Obvitnas merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis," jelas Bambang Rukminto.
Bambang mendorong agar ada pembahasan payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur pengamanan di wilayah obyek vital nasional . Tujuannya, kata Bambang, agar tak tumpang tindih tugas pengamanan dilakukan oleh kepolisian atau TNI.
TNI Bantah Berikan Pengamanan Khusus di Kejagung
Mengonfirmasi hal terkait, Pusat Penerangan TNI membantah adanya pengamanan ekstra terhadap Kejaksaan Agung usai aksi penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan hadirnya mobil POM TNI sebatas kegiatan rutin di wilayah Kejaksaan Agung.
"Tidak ada dengan kasus yang ramai dibicarakan. Kegiatan pengamanan yang dilakukan POM TNI di wilayah Kejaksaan Agung, merupakan pengamanan biasa dan tidak ada yang istimewa,” kata Mayjen R Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis, Minggu (26/5/2024).
"Normal seperti biasanya, tidak ada yang istimewa," imbuh Gumilar.
Gumilar menjelaskan pengamanan di wilayah Kejaksaan Agung memiliki aturan hukum berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023.
Artinya, pengamanan dilakukan sudah berjalan sejak lama dan bukan disebabkan kejadian yang dialami Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Pengamanan yang dilakukan POM TNI sudah dilaksanakan jauh sebelumnya, dalam rangka mendukung giat penegakan dan hukum. Karena kami di sana ada Jampidmil," kata Gumilar.
Advertisement
Puspom TNI Tingkatkan Keamanan Kejagung Usai Jampidsus Dikuntit Densus 88 Polri
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan peningkatan eskalasi pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai peristiwa dugaan penguntitan anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.
"Personel Puspom TNI lakukan pengamanan di Kejaksaan Agung RI. Situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88," tulis Puspom TNI dalam akun Instagramnya yang dikutip Liputan6.com, Minggu (26/5/2024).
Upaya tersebut dilakukan demi memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kejagung. Adapun personel Polisi Militer TNI yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan khusus itu dipimpin oleh Lettu Pom Andri.
"Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut. Personel Puspom TNI bekerja sama dengan pihak keamanan internal Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman," tulis Puspom TNI.
Pengamanan Puspom TNI itu mencakup patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap individu yang keluar masuk area Kejagung.
"Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di institusi hukum tertinggi di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan situasi keamanan di Kejaksaan Agung dapat terjaga dengan baik, sehingga para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan," tutup unggahan Puspom TNI.