Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno Anak Via Telegram

Seorang pria ditangkap karena menjual video porno anak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2024, 15:47 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi Video Porno
Ilustrasi Video Porno. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria ditangkap karena menjual video porno anak. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya usai memprofiling salah satu akun twitter alias X yang diduga mempromosikan konten-konten bermuatan asusila.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Subdit Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Ada akun twitter @balapcan yang mempromosikan linknya.

"Link menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Ade Safri mengatakan, pemilik akun telegram dengan nama "Real admin grup" teridentifikasi. Dia adalah DY (26) warga Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami mendatangi alamat yang diduga tempat usaha (warung) dari orangtua target di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi. Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target. Setelah menunjukan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jejak Digital

Ade Safri mengatakan, Kepolisian mendapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram. Kepada polisi, DY mengakui perbuatannya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengarahkan kepada pembeli untuk menyetorkan uang Rp. 350 ribu bila tidak ingin bergabung ke grup telegram.

"Tersangka mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial telegram," ujar dia.


Pasal

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya