Usai Insiden Bocah Jatuh dan Meninggal Dunia, Jasa Marga Segera Perbaiki Kawat Pembatas JPO Tol Jatiasih

PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) usai insiden korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO.

oleh Devira PrastiwiTim News diperbarui 03 Jun 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 18:40 WIB
PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) usai insiden korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO.
PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) usai insiden korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Hal  itu dilakukan Jasa Marga setelah memakan korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO.

Senior Manager Representative Office 1 Regional JMT Alvin Andituahta Singarimbun mengatakan, perbaikan dari JPO Tol Jatiasih, tepatnya di Kampung Jaha, Jatimekar Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat dilakukan agar tidak kembali terulang insiden bocah jatuh tersebut.

"Segera melakukan pengamanan dengan kembali melakukan perbaikan pada kawat pengamanan jembatan yang rusak untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali," kata Alvin dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Alvin pun menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan perbaikan kawat pengamanan jembatan JPO KM 43 Jalan Tol JORR E pada Februari 2024 yang lalu. Namun, kawat kembali rusak akibat ada pihak-pihak yang diduga sengaja merusak.

"Kawat pengaman diduga rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab di lokasi kejadian. Kerusakan ini kerap terjadi diduga dengan sengaja memotong kawat pengaman JPO," tutur Alvin.

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT. Termasuk, kata Alvin, mengimbau agar masyarakat melarang anak-anak bermain di atas JPO karena sangat berbahaya.

"Sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol. Kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda," ucap dia.

"Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan Langkah-langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk bersama -sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol," tandas Alvin.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam (Merdeka.com)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Dirawat, Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih Bekasi Meninggal Dunia

Bocah 8 Tahun Tewas Usai Jatuh dari JPO Tol JORR Jatiasih Bekasi
Jaring besi pembatas JPO Tol JORR Jatiasih, Bekasi bolong. Di JPO ini, seorang bocah berusia 8 tahun tewas usai terjatuh tepat di lajur 3 tol. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, nyawa Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) tidak tertolong usai jatuh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) tepatnya di Kampung Jaha, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu.

Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, bocah berusia 8 tahun itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 2 Juni 2024 kemarin.

"Informasi terakhir kemarin meninggal dunia subuh," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Erna mengatakan, usai terjatuh dari JPO Tol Jatiasih, Alfatih sempat mendapatkan pertolongan medis lantaran menderita beberapa luka patah tulang bagian kaki kiri dan kepala.

"Waktu setelah kejadian masih hidup, terus ditangani oleh rumah sakit," ucap Erna.

 


Kronologi Kejadian

PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) usai insiden korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO.
PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) segera melakukan perbaikan terhadap kawat pembatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) usai insiden korban bocah Muhammad Alfatih Gustafiansyah (8) yang jatuh dari JPO. (Istimewa)

Lebih lanjut, Erna mengungkapkan kronologi bocah 8 tahun itu terjatuh dari JPO Tol Jatiasih. Insiden berawal saat Alfatih yang sedang bermain bersama temannya di JPO tersebut pada Sabtu sekira pukul 16.30 WIB.

Korban sempat bersandar di kawat pembatas JPO Tol Jatiasih yang bolong.

"Saksi melihat korban bercanda di atas JPO kemudian korban kecapean selanjutnya bersandar di pagar pembatas yang kondisi dipagari dengan tali rapia. Kemudian korban terjatuh di jalur 3, jalur cepat," ungkapnya.

Sedangkan untuk kondisi di lokasi, kata Erna, saat ini pihak PT Jasa Marga selaku pengelola Tol JORR telah mengganti sejumlah pembatas JPO yang bolong dengan kawat baru.

"Informasi dari Jasa Marga, untuk semua kawat-kawat itu diganti baru sama Jasa Marga," tandas Erna.

Infografis Simpang Susun Semanggi
Berawal dari Jembatan Semanggi, kini dipercantik dengan Simpang Susun Semanggi. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya