Kronologi Perkelahian Gangster yang Tewaskan 1 Orang di Pati, Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah.

oleh Aries Setiawan diperbarui 10 Jun 2024, 03:35 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 03:35 WIB
Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah. Satu orang tewas mengenaskan akibat perkelahian. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah. Satu orang tewas mengenaskan akibat perkelahian. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah.

Kasus tawuran memakan korban jiwa WG (21) warga Desa Wegil Sukolilo, Pati. Polisi berhasil menangkap sebanyak tujuh bocah yang diduga pelaku tawuran.

"Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus, dan membawa sajam anak S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin M, dalam keteranganya, Minggu (9/6/2024).

Alfan menuturkan peristiwa bermula seminggu sebelum perkelahian antara kelompok gangster ABCD yang sempat menantang kelompok gangster dari Kampung Hening melalui Instagram. Saat itu tantangan sempat ditolak.

Sampai kemudian, pada Jumat, 7 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, kedua kelompok ini pun menyepakati perkelahian sampai akhirnya terlibat bentrok di lokasi Perbatasan Desa Wegil - Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.

"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa sajam. Dan sekira pukul 00.15 WIB tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian," ujar Alfan.

Lalu, dari Kelompok Kampung Hening, pelaku berinisial RS (15) maju dengan membawa sajam, dan dari kelompok ABCD berinisial IS (15) maju. Mereka saling berkelahi sampai IS menyabet celuritnya ke RS dan mengenai jari RS.

Selanjutnya, giliran korban WG (21) dari gangster ABCD maju berhadapan dengan pelaku berinisial RS (15). Keduanya saling adu senjata tajam, sampai WG yang sempat mengayunkan sajamnya, dibalas oleh RS dengan celuritnya mengenai punggung.

Akibat sabetan itu, WG pun kabur bersama gangster ABCD yang dilanjutkan pengejaran oleh gangster Kampung Hening. Tak kuasa menahan luka, WG pun sempat terjatuh, membuat gangster Kampung Hening pun menghentikan pengejarannya.

"Kemudian korban WG terjatuh. Melihat hal tersebut kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut," kata Alfan.

"Selanjutnya teman-teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Luka Tusuk Tembus Paru-paru dan Jantung

Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah. Satu orang tewas mengenaskan akibat perkelahian. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Barang bukti senjata tajam kasus perkelahian antar gangster yang memakan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Pati, Jawa Tengah. Satu orang tewas mengenaskan akibat ditusuk dan dibacok. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Adapun, dari hasil pemeriksaan tim medis penyebab kematian korban WG akibat luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Atas tindakan itu, penyidik juga mengamankan satu orang tersangka anak dan enam anak yang membawa sajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah sajam, 7 unit motor, 11 buah handphone, pakaian tersangka dan korban.

"Akibat perbuatannya, anak RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," jelas Alfan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya