Korupsi Banpres untuk Covid-19 Mencapai Rp125 Miliar

Kasus yang diungkap KPK merupakan hasil pengembangan kasus perkara distribusi pengadaan bantuan sosial saat penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020.

oleh Tim News diperbarui 26 Jun 2024, 16:46 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai korupsi Bantuan Presiden (Banpres) pada saat penanganan Pandemi Covid-19 mencapai miliaran rupiah.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perkara distribusi pengadaan bantuan sosial saat penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. 

"Kerugian sementara Rp125 milyar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Tessa menyebut atas kasus itu, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya. Namun demikian, Tessa enggan untuk membeberkan peran Ivo. Tessa menjelaskan dalam pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan semenjak awal kasus ini diselidiki.

Untuk perkara kali ini, penyidik bakal berfokus pada aset kerugian negara.

"Saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini," jelas Tessa.

Pada kasus Banpres tersebut, terjadi hampir bersama dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang dilakukan oleh Kemensos yang sedang melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo sendiri merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia diikutsertakan dalam pendistribusian bansos berkat kedekatan dirinya dengan salah seorang di Kemensos.

Pada PT ALA itu juga merupakan memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres.

Dalam perkara korupsi Bansos Kemensos 2020, Ivo telah divonis pidana penjara selama selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti senilai Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Korupsi Bersama

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ivo diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.

Mereka diyakini telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kemensos pada tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127,14 miliar.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya