Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi untuk kasus Harun Masiku.
"Saya siap, ya, untuk menghadiri," kata Hasto, di acara Soekarno Run, di GBK Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga
Hasto mengatakan, meski pada Juli nanti dirinya juga sedang mempersiapkan diri untuk program doktoral, namun ia memastikan akan hadir jika dipanggil KPK.
Advertisement
"Ya siap, moga-moga karena nanti saya direncanakan tanggal 4 Juli itu ada ujian program doktoral saya yang kedua, kemudian baru masuk ujian tertutup, baru promosi terbuka nantinya, moga-moga bisa bulan Agustus," ujar dia.
KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto akan diperiksa kembali di kasus tersebut pada Juli mendatang.
"Saya diberi tahu akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Hasto sudah tiga kali diperiksa di kasus Harun setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Januari dan Februari 2020.
Sementara Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta agar KPK fokus menjalankan tugas untuk mencari buronan tersangka suap Harun Masiku.
“Jadi kita melihat begini KPK fokus saja mencari Harun Masiku,” kata Ronny kepada awak media, Sabtu (29/6).
Menurut Ronny, dengan berbagai isu dan statement KPK dalam penanganan kasus Harun Masiku, kekinian menggiring seolah-olah Sekjen PDIP terlibat dalam kasus hilangnya Harun Masiku.
“Jangan mengkambing hitamkan isu-isu menimbulkan isu-isu seolah-olah sekjen PDIP menyembunyikan Harun Masiku,” tuturnya.
Sebab dari perkembangan kasus saat ini sampai akhirnya sejumlah barang milik Hasto dan Kusnadi stafnya yang disita. Menimbulkan persepsi barang bukti itu seolah kunci menemukan Harun Masiku.
Padahal mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku. Karena isinya itu, merupakan strategi pemenangan PDIP.
“Belum ada (dikembalikan), kita sudah berulang kali menyampaikan ke rekan -rekan media kalau ada barang yang tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku tolong dikembalikan,” ucapnya.
KPK soal Obstruction Of Justice
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji menggunakan pasal perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) pada kasus perburuan Harun Masiku.
Hal itu menanggapi sejumlah pihak yang mendorong KPK menerapkan pasal tersebut.
Pasal OOJ tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi yang menjadi saksi dalam kasus Harun Masiku.
Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6).
Selain ponsel milik keduanya. Ada juga catatan milik Hasto yang berisikan kegiatan partai bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu yang ikut disita KPK.
Advertisement
Penyidik Dilaporkan
Hasto dan stafnya telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran HAM. Bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.
Asep menegaskan, penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu. KPK menegaskan, penyelidikan kasus Harun Masiku masih terus berlangsung, tidak pernah ada penghentian.
"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka