1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan sebuah rumah kontrakan petak di kawasan Ciledug, Kota Tangerang sebagai gudang penyimpanan. Diduga, para sindikat ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan momentum kesibukan polisi memperingati HUT ke-78 Bhayangkara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2024, 08:17 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 08:16 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki temuan 72 bungkus narkoba jenis sabu di dalam sebuah rumah kontrakan petak di RT 002/RW 08, Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Rumah itu disewa oleh dua orang pelaku inisial R (29) dan A (19) untuk menyimpan narkoba jenis sabu. Dari catatan kepolisian, R rupanya seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

"(Residivis) Inisial R," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Hengki menyebut, R keluar dari penjara pada Januari 2024, atau baru sekitar 6 bulan lalu menghirup udara bebeas. Namun bukannya kapok, dia malah kembali beraksi menjadi kurir narkoba.

"Dia kembali lagi melakukannya," ucap dia.

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 72 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

 

Kronologi Pengungkapan Sindikat Narkoba Ciledug

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024).
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Hengki menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

"Kami sudah amankan dua orang," ujar dia.

Hengki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.

Penyidik kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi satu bungkus mungkin satu kiloan," ucap dia.

 

Diduga Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki penggerebekan sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki penggerebekan sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Hengki mengatakan, sindikat narkoba ini diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara.

"Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba di saat kami sedang sibuk-sibuk di hari ulang tahun kepolisian. Tentu kami tidak akan lengah," ujar dia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," tandas dia.

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim
Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya