Kolaborasi dengan FCAC, Bea Cukai Serius Perangi Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Ilegal

Dalam mengawasi perdagangan satwa dan tumbuhan liar, Bea Cukai telah melancarkan berbagai penindakan atas penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 20:41 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 14:18 WIB
Bea Cukai menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Bea Cukai menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).

Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).

Kerja sama tersebut terwujud dalam pelaksanaan FCAC Seminar, pada tanggal 8 Juli 2024. Dalam seminar yang digelar secara hybrid itu, kedua pihak membahas implementasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) di Indonesia.

Diketahui, CITES atau Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1973. Tujuan utama CITES adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesies satwa dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya di alam liar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar  mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani dalam FCAC Seminar memaparkan upaya Bea Cukai dalam menangani perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan serta upaya perlindungan keberagaman hayati flora dan fauna Indonesia. 

"Peserta dari berbagai negara berkumpul dalam seminar tersebut untuk mendiskusikan implementasi CITES. Dirjen Bea Cukai sendiri, dalam sesi bertajuk 'Combatting Illegal Wildlife Trade', memaparkan Green Customs Initiatives (GCI), peran Bea Cukai dalam perlindungan lingkungan dan kepatuhan internasional, serta kasus-kasus yang telah ditangani beserta penegakan hukum yang dilakukan, kerja sama internasional, dan upaya-upaya untuk melawan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan," rincinya, Jumat (12/7/2024).

Dijelaskan Encep, FCAC merupakan komunitas atase luar negeri yang berada di Indonesia (atase Belgia, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Selandia Baru, Australia, Korea Selatan) dan di luar Indonesia, yang cakupan kerjanya termasuk Indonesia (atase Belanda, Inggris, Kanada, Prancis, India).

Pertemuan antara FCAC dan Bea Cukai direncanakan terlaksana secara rutin setiap tahunnya, baik dalam bentuk courtesy meeting maupun seminar.

"FCAC dan kegiatan yang dilaksanakannya tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara Bea Cukai Indonesia dengan perwakilan Bea Cukai dari negara lain, tetapi juga menjadi sarana penting untuk pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam bidang kepabeanan dan perdagangan internasional," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perkuat Kolaborasi

Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung Berhasil Digagalkan BKSDA Bengkulu
Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung Berhasil Digagalkan BKSDA Bengkulu (dok.Biro Humas KLHK)

Upaya membina kerja sama internasional, termasuk memperkuat upaya kolaboratif dengan FCAC, telah menjadi agenda Bea Cukai dalam memastikan penerapan CITES secara efektif. Karena, sebagai instansi yang mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, telah menjadi tanggung jawab Bea Cukai untuk turut memerangi perdagangan satwa liar ilegal dan melestarikan kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia. 

"Perdagangan gelap spesies yang terancam punah tidak hanya mengancam kelangsungan hidup satwa liar yang ikonik, tetapi juga melemahkan upaya konservasi. Ini adalah masalah multifaset yang memerlukan respons terkoordinasi dan berkelanjutan dari seluruh pihak," kata Encep. 

Di FCAC Seminar tersebut, Encep mengatakan, pihaknya mendiskusikan perkembangan terkini, berbagi praktik terbaik, dan mengeksplorasi strategi inovatif untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum. 

Dalam mengawasi perdagangan satwa dan tumbuhan liar, Bea Cukai telah melancarkan berbagai penindakan atas penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan. Dua kasus terbaru yang ditangani Bea Cukai ialah perdagangan ilegal satwa liar di Merauke, Papua Selatan, pada tanggal 20 Juni 2024 dan penyelundupan satwa langka berupa burung cendrawasih dan berang-berang di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada tanggal 05 Juli 2024.

 


Bukti Keseriusan Perangi Perdagangan Satwa Ilegal

Kantor Bea Cukai (Istimewa)
Kantor Bea Cukai (Istimewa)

Menurut Encep, penindakan tersebut menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi spesies yang terancam punah.

Dia berharap ke depannya, kolaborasi Bea Cukai, baik dengan instansi terkait di dalam negeri maupun dengan institusi internasional seperti FCAC, dapat memberikan dampak yang semakin signifikan terhadap implementasi CITES dan memastikan bahwa generasi mendatang mewarisi dunia tempat satwa liar tumbuh subur.

"Mari bersama memerangi perdagangan satwa liar. Kita tegaskan kembali komitmen terhadap prinsip-prinsip CITES dan bekerja sama demi dunia yang lebih aman dan berkelanjutan!" tutup dia. 

Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya