Anggota Komisi I DPR Minta Kejelasan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Sukamta mengingatkan, Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

oleh Tim News diperbarui 22 Jul 2024, 11:01 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 11:01 WIB
Susi Pudjiastuti Bahas Masalah Natuna di DPP PKS
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai nasib data pribadi masyarakat setelah serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, kembali mempertanyakan hal ini karena Pemerintah belum juga memberikan jawaban yang pasti.

"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Sukamta, dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2024)

Sukamta mengingatkan, Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," tegas dia.

Dia menilai, upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan terhadap PDNS 2 yang tengah dilakukan Pemerintah memang penting. Kendati demikian, perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat tidak boleh diabaikan.

"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek perlindungan data pribadinya," ucap Sukamta.

Sukamta pun menambahkan, Pemerintah wajib mengupdate informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti Pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Soal Upaya Penanganan

Brain Cipher Ransomware
Brain Cipher Janjikan Kunci Dekripsi PDNS 2 Secara Gratis pada Rabu Ini. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan itu minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

Oleh karena itu, Sukamta menyebut Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Dia juga menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti.

“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek Perlindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS 2,” tutur Sukamta.

“Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya," ujarnya.

 


Dorong Audit Tata Kelola PDNS

Sukamta memahami bahwa memang ada data-data yang tidak bisa dibuka ke publik semuanya. Namun, Pemerintah diingatkan untuk tetap memberi penjelasan kepada masyarakat.

“Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," ujar Sukamta.

Sukamta juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," pungkasnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya