Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Prof Kamaruddin Amin menyerahkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024 terkait izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional kepada Yayasan Baitul Maal BRILiaN di Auditorium BRILiaN Center, Jakarta Pusat. Penyerahan tersebut diterima langsung Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Catur Budi Harto.
Prof Kamaruddin menjelaskan, pembaharuan izin operasional merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Baca Juga
“Potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp 400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T. Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua,” kata Prof Kamaruddin di lokasi, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (24/7/2024).
Advertisement
Prof Kamaruddin menambahkan, selisih dari gap tersebut adalah tantangan yang harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas.
“Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 T”, ucap Prof Kamaruddin.
Prof Kamaruddin meyakini, pentingnya sinergisasi dan kolaborasi antara kementeriannya dan badan pengelola zakat, infaq dan sadaqoh sehingga kedepannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Sinergi
Senada dengan itu, usai menerima surat keputusan dari Kemenag RI, Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Catur Budi Harto pun berharap, sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
Dia mengungkap, selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan professional.
“Kami mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia”, Catur menandasi.
Advertisement