Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Impor Ilegal hingga Palsukan Produk Pangan dan Kosmetik

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kejahatan industri dan pangan. Mereka melakukan impor ilegal, mengedarkan produk pangan, hingga produk kosmetik dan farmasi palsu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Agu 2024, 19:48 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 19:48 WIB
Polda Metro Jaya Menetapkan 8 Tersangka Kejahatan Industri dan Perdagangan
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kejahatan industri dan perdagangan. Para tersangka mengedarkan barang impor ilegal, dan memalsukan produk pangan hingga farmasi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kejahatan industri perdagangan. Ada Warga Negara Asing (WNA) yang juga ikut bermain dalam kasus ini.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menerangkan, delapan tersangka dikelompokkan menjadi tiga klaster yaitu terkait masalah importasi barang, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.

Adapun para tersangka adalah enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40), MF (23). Sedangkan, dua orang lainnya adalah WN Tiongkok inisial LX (43), WN Nigeria yang sudah berstatus WNI inisial A (51).

"Kami tetapkan enam orang WNI, 1 orang Tiongkok, dan 1 orang WNI tetapi eks warga negara Nigeria," kata Hendri Umar kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Hendri menyebut, kerugian negara akibat ulah para tersangka ini mencapai belasan miliar rupiah. Bahkan, beberapa perusahaan pemegang lisensi turut terkena imbasnya karena produknya ditiru.

"Kerugian berkisar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar. Ditambah keuntungan sebesar Rp5,1 miliar kami ambil dari omset pendapatan bulanan dan keuntungan dalam usaha mereka," ucapnya.

Hendri membeberkan, kejahatan di bidang importasi ada empat perkara yakni mengimpor dan memperdagangkan barang-barang elektronik yang tidak bersertifikat, berupa peralatan drone dan jam digital.

Berikutnya, dugaan tindak pidana kesediaan farmasi berupa salep diduga berasal dari China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, memperdagangkan kosmetik dari Nigeria, di mana berbagai macam mereknya tidak memiliki izin edar.

Keempat, menyimpan dan memperdagangkan pakaian bekas impor yang tidak sesuai dengan standar dan mutu yang diedarkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Edarkan Pangan hingga Farmasi Ilegal

Polda Metro Jaya Menetapkan 8 Tersangka Kejahatan Industri dan Perdagangan
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kejahatan industri dan perdagangan. Para tersangka mengedarkan barang impor ilegal, dan memalsukan produk pangan hingga farmasi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, kluster kedua berkaitan dengan kejahatan pangan. Ada dua perkara yang ditangani, pertama dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak miliki izin edar ataupun tidak sesuai label.

"Bahan pokok bilang daging sapi tapi dari hasil laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Oleh pelaku diblender dijadikan bahan dasar bakso," ucap dia.

Hendri melanjutkan, perkara lain mengenai produksi minyak goreng kemasan yang tak sesuai dengan label.

"Dikatakan minyak goreng premium. Tetapi dari hasil lab bukan bagian dari premium. Karena si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Minyak goreng tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI," ucap dia.

Lebih lanjut, Hendri menerangkan klaster ketiga terkait kesehatan dan perlindungan konsumen.

Mereka memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, sampo, dan handbody. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan berbagai merek internasional.

"Dilakukan melawan hukum tanpa izin edar resmi dan dijual online dengan pasang iklan merek terkenal," ucap dia.

 


Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

Polda Metro Jaya Menetapkan 8 Tersangka Kejahatan Industri dan Perdagangan
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kejahatan industri dan perdagangan. Para tersangka mengedarkan barang impor ilegal, dan memalsukan produk pangan hingga farmasi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Khusus pemalsuan produk, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih jauh bahan baku yang digunakan oleh pelaku. Diduga, sebagian menggunakan limbah.

"Ada juga digunakan produk limbah kemudian menyasar kepada anak balita. Ini khawatirkan akan bahaya kesehatan. Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar," ucap dia.

Karena itu, penanganan perkara belum selesai. Penyidik akan mengembangkan siapa yang jadi big fish atau aktor intelektual yang menggerakkan arau menyuruh melakukan.

"Ini belum selesai, karena ada unsur transnational crime kami kembangkan perkara ini sampai tuntas. Kami target ada tersangka lain jadi dalang dari kegiatan memperdagangkan kosmetik secara ilegal," ucap dia.

Vicktor mengatakan, ada indikasi kuat keterlibatan orang dalam dari pihak perusahaan. Dalam hal ini, polisi akan gandeng pihak perusahan untuk mencari siapa-siapa yang terlibat.

"Membantu kami siapa yang menjadi dalang dibalik kejahatan ini," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya