26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 8 Agustus 2024, Perhatikan!

Kebijakan ganjil genap Jakarta yang tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024), lengkap dengan aturan, wilayah pemberlakuan, serta tips berkendara bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta yang tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap kali menjadi masalah utama bagi warganya. Salah satu kebijakan yang telah diterapkan untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024) dan penting bagi para pengendara untuk memahami aturan, wilayah pemberlakuan, serta tips berkendara agar dapat tetap mematuhi peraturan ini.

Sistem ganjil genap diberlakukan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Pada hari ini, Kamis (8/8/2024), yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang diperbolehkan melintas di wilayah yang telah ditentukan.

Kebijakan ganjil genap tersebut hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

Tips Berkendara bagi Roda Empat atau Lebih

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Agar tetap mematuhi aturan ganjil genap dan menghindari sanksi, berikut adalah beberapa tips berkendara yang bisa Anda ikuti:

1. Periksa Kalender - Sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui tanggal hari ini dan sesuaikan dengan nomor plat kendaraan Anda.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi - Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang biasanya memberikan informasi terkini tentang kebijakan ganjil genap dan rute alternatif.

3. Rencanakan Perjalanan - Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal hari ini, rencanakan perjalanan Anda menggunakan transportasi umum atau taksi online yang tidak terkena aturan ganjil genap.

4. Cek Informasi Terbaru - Selalu periksa informasi terbaru dari media atau situs resmi pemerintah mengenai perubahan kebijakan atau wilayah pemberlakuan ganjil genap.

5. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Telat - Untuk menghindari jam operasional ganjil genap, Anda bisa berangkat lebih awal atau lebih telat dari jam sibuk yang telah ditentukan.

6. Cermati Rambu Lalu Lintas - Perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mengindikasikan wilayah ganjil genap dan patuhi petunjuk yang ada.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan - Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk STNK dan SIM, untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan.

8. Ikuti Sosialisasi - Ikuti sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah atau komunitas otomotif terkait kebijakan ganjil genap untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024).

Dengan memahami aturan, wilayah pemberlakuan, serta menerapkan tips berkendara yang telah disebutkan, diharapkan para pengendara dapat mematuhi peraturan ini dan turut serta dalam mengurangi kemacetan.

Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya