Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 10 Agustus 2024, Semua Bebas Melintas

Pada Sabtu (10/8/2024), kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Mengapa begitu?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan hari ini, Sabtu (10/8/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini di akhir pekan, Sabtu (10/8/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Kebijakan ini memang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Hal tersebut memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk beraktivitas tanpa harus terikat dengan aturan ganjil genap.

Dengan begitu, pada hari ini, Sabtu (10/8/2024) tak ada aturan ganjil genap Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja saat akhir pekan.

Kebijakan ganjil genap diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta

Aturan ini mengatur bahwa kendaraan bermotor roda empat hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir dari pelat nomor kendaraan mereka.

Jika angka terakhir pelat nomor adalah ganjil, maka kendaraan tersebut hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Tips bagi Pengendara Roda Empat

Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi pengendara roda empat yang sering melintasi Jakarta, berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam menghadapi kebijakan ganjil genap:

1. Periksa Jadwal dan Rute: Selalu periksa jadwal ganjil genap dan rute yang terkena dampak sebelum berangkat. Anda dapat menggunakan aplikasi peta atau situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini.

2. Gunakan Transportasi Alternatif: Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan pada hari tertentu, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau kereta komuter. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari tilang, tetapi juga mengurangi kemacetan.

3. Manfaatkan Kendaraan Berbasis Aplikasi: Layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab dapat menjadi alternatif yang praktis. Anda dapat memesan kendaraan sesuai kebutuhan tanpa harus khawatir tentang aturan ganjil genap.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki jadwal yang sama bisa menjadi solusi efektif. Selain menghemat biaya, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Rencanakan Perjalanan di Luar Jam Pemberlakuan: Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan sanksi.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas: Selalu perbarui informasi lalu lintas melalui radio, aplikasi peta, atau media sosial. Ini akan membantu Anda menemukan rute alternatif jika terjadi kemacetan atau penutupan jalan.

Pada Sabtu (10/8/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku, memberikan kebebasan bagi pengendara roda empat untuk melintas tanpa batasan.

Namun, selama hari kerja, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap dan merencanakan perjalanan dengan bijak.

Dengan memahami aturan dan mengikuti tips yang diberikan, Anda dapat menghindari sanksi dan berkontribusi dalam mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil-Genap Berlaku di Tiga Ruas Jalan Jakarta
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya