Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini di akhir pekan, Sabtu (10/8/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Kebijakan ini memang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Hal tersebut memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk beraktivitas tanpa harus terikat dengan aturan ganjil genap.
Baca Juga
Dengan begitu, pada hari ini, Sabtu (10/8/2024) tak ada aturan ganjil genap Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja saat akhir pekan.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Aturan ini mengatur bahwa kendaraan bermotor roda empat hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir dari pelat nomor kendaraan mereka.
Jika angka terakhir pelat nomor adalah ganjil, maka kendaraan tersebut hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Untuk perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat
Bagi pengendara roda empat yang sering melintasi Jakarta, berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam menghadapi kebijakan ganjil genap:
1. Periksa Jadwal dan Rute: Selalu periksa jadwal ganjil genap dan rute yang terkena dampak sebelum berangkat. Anda dapat menggunakan aplikasi peta atau situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini.
2. Gunakan Transportasi Alternatif: Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan pada hari tertentu, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau kereta komuter. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari tilang, tetapi juga mengurangi kemacetan.
3. Manfaatkan Kendaraan Berbasis Aplikasi: Layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab dapat menjadi alternatif yang praktis. Anda dapat memesan kendaraan sesuai kebutuhan tanpa harus khawatir tentang aturan ganjil genap.
4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki jadwal yang sama bisa menjadi solusi efektif. Selain menghemat biaya, ini juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Rencanakan Perjalanan di Luar Jam Pemberlakuan: Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Ini dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan sanksi.
6. Pantau Informasi Lalu Lintas: Selalu perbarui informasi lalu lintas melalui radio, aplikasi peta, atau media sosial. Ini akan membantu Anda menemukan rute alternatif jika terjadi kemacetan atau penutupan jalan.
Pada Sabtu (10/8/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku, memberikan kebebasan bagi pengendara roda empat untuk melintas tanpa batasan.
Namun, selama hari kerja, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ganjil genap dan merencanakan perjalanan dengan bijak.
Dengan memahami aturan dan mengikuti tips yang diberikan, Anda dapat menghindari sanksi dan berkontribusi dalam mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement