Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, BPKH Akui Pembagian Kuota Tak Sesuai Kesepakatan

Dari hasil pembagian kuota tersebut, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk membayar pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 triliun. Namun, jumlah yang di transfer BPKH hanya sebesar Rp 7,88 triliun sesuai permintaan Kemenag.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Sep 2024, 07:55 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 07:55 WIB
Rapat Panja Haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Angka itu disepakati dalam rapat Panja yang dgelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Ralyat (DPR) tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama RI. Melalui Pansus Angket Haji, DPR melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada, Senin (2/9/2024) malam. 

Saat bersaksi, Kepala BPKH Fadlun Imansyah mengakui bahwa pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.

Fadlun menjelaskan, pada 10 Januari 2024, Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat yang menyebutkan pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.

Dalam surat tersebut, tertulis jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sementara, untuk haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.

Padahal, jumlah yang disepakati pada rapat panja antara DPR dengan pemerintah untuk kuota haji reguler sejumlah 221.720 dan untuk kuota haji khusus sebanyak 19.280.

"Tanggal 10 Pak, itu yang jadi perbedaannya Pak, kalau total kita jumlah itu keterangan dari surat Dirjen PHU 213.320 jemaah untuk haji reguler 27.680 untuk haji khusus. Jadi kalau ditotal 241 ribu tapi tidak ada totalnya di dalam surat ini," ujar Fadlun, dalam rapat pansus angket haji 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/9/2024) malam.

Dari hasil pembagian kuota tersebut, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8,2 triliun.

Namun, jumlah yang di transfer BPKH hanya sebesar Rp 7,88 triliun sesuai permintaan Kemenag.

"Sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp 7,88 triliun. Tapi kalau kesepakatan di panja 221.720," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menteri Agama Protes, Pansus Haji Libatkan LPSK

PHU dan BPKH Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR Bahas Ibadah Haji 2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kedua kiri) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kiri) memberikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas protes Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan keterangan kepada DPR.

"Siapa saksi yang minta perlindungan LPSK ada enggak? karena saksi setahu saya semua dari kemenang," kata Yaqut saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (2/9/2024).

"Yang meminta perlindungan ke LPSK itu siapa? Karena teman-teman yang dikemenag itu kan statusnya saksi semua. ya kan? Semua statusnya saksi," sambung dia.

Lebih lanjut, Yaqut pun meminta agar informasi mengenai adanya dugaan tekanan itu ditelusuri terlebih dahulu. Sebab, Kementerian Agama tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.

"Kami enggak mungkin, kalau Menag enggak mungkin mengintimidasi. Mas Sekjen, enggak mungkin mengintimidasi terhadap stafnya kan," tegas dia.

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan telah menginstruksikan agar para saksi dari Kementerian Agama memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada DPR RI.

"Saya instruksikan kepada seluruh staff untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka," ungkapnya.

Dia juga meminta agar para saksi dari Kemenag menerangkan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing secara terbuka kepada pansus haji.

"Jadi, terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka yang di luar itu, ya jangan. Ya sesuai tugas dan fungsinya, jelaskan apa secara terbuka," imbuh dia.


Gali Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan Haji

Besok, Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 Diputuskan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kanan) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (tengah) menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Pengumuman terkait besaran biaya haji terpaksa ditunda hingga besok lantaran pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR masih belum menemui kesepakatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji 2024 DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi baik dari unsur pemerintahan maupun nonpemerintahan untuk menggali dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji 2024.

Namun, investigasi yang dilakukan oleh pansus angket haji DPR justru berdampak kepada sejumlah saksi dan anggota pansus adanya tekanan dalam bentuk intimidasi dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

"Sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” kata Wisnu.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya