KPK Tunda Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi yang Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menunda sementara beberapa penyidikan kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah selama masa Pilkada 2024.

oleh Tim News diperbarui 03 Sep 2024, 20:41 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 20:41 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menunda sementara sejumlah kasus rasuah yang melibatkan calon kepala daerah selama musim Pilkada 2024. Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi Pilkada 2024.

"Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu Untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (3/9/2024).

"Untuk itu selama kurang lebih mungkin 3 bulan ya Mulai bulan September, Oktober, November sampai pengumuman bagi calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang memang belum ditetapkan sebagai tersangka di KPK," sambung dia.

Namun demikian, penghentian perkara itu tidak sampai betul-betul dihentikan. Beberapa kasus yang sudah naik tahap penyelidikan dan penyidikan akan tetap diusut.

"Tetapi mungkin kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut," Tessa menegaskan.

Setelah selesai dengan musim Pilkada, KPK baru akan kembali melanjutkan beberapa kasus rasuah.

 

Koordinasi dengan KPU

Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Selain itu, KPK juga telah berkoodinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal sudah menetapkan beberapa tersangka kasus korupsi di musim Pilkada.

Salah satunya adalah Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang diduga terlibat dalam kasus rasuah.

"Dari pimpinan informasi sementara sudah memerintahkan struktural yang terkait Untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi menginformasikan kepada KPU nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap," pungkas Tessa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya